Polisi menggerebek kantor pinjaman online ilegal di Green Lake City Ruko Crown blok C1-7, Kota Tangerang, Banten. Dari lokasi tersebut, 10 aplikasi pinjaman online ilegal diamankan.

"Hari ini kita lakukan penggerebekan di lokasi penagihan pinjaman online. Ada empat lantai di sini. Terdapat 13 aplikasi, tiga aplikasi legal dan 10 aplikasi ilegal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 14 Oktober 2021.

Yusri menuturkan dari penggerebekan itu, sebanyak 32 orang dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut dia, penyedia jasa pinjaman daring itu sudah sangat membuat masyarakat resah. Mulai dari penagihan hingga pengancaman.

"Iya ada 32 orang diamankan untuk diperiksa. Ternyata mereka sudah beroperasi sejak 2018," kata Yusri.

Polisi bakal menjerat terduga pelaku yang berpotensi dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1ke- 1 KUHP. Beleid itu mengatur terkait tindak pidana ITE dan perlindungan konsumen.(Medcom)