Belakangan ini terdapat regulasi baru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan kebijakan perubahan iuran BPJS Kesehatan. Faktanya hal ini dilakukan berdasarkan agenda pemerintah yang menyebutkan bahwa akan ada perubahan rutin terhadap besaran biaya iuran BPJS Kesehatan.

Foto : KARTU BPJS

Aturan tentang iuran BPJS Kesehatan termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres terkait dengan BPJS Kesehatan tahun 2008.

Berapa biaya iuran BPJS Kesehatan terbaru? Bagaimana cara cek iuran BPJS kesehatan? Kemana harus membayarkannya? Di bawah adalah ulasan tentang informasi iuran BPJS Kesehatan terbaru!

Biaya Iuran BPJS Kesehatan

Sesuai dengan aturan BPJS tahun 2020 di atas bahwa terdapat perubahan besaran biaya yang akan dibebankan kepada setiap peserta BPJS sebagai berikut:

  • Kelas I: Rp. 150 ribu
  • Kelas II: Rp. 100 ribu
  • Kelas III: Rp. 35 ribu

Untuk dapat mengetahui golongan dan besaran BPJS yang anda bayarkan anda dapat melakukan beberapa cara di bawah, beriikut adalah beberapa cara cek iuran BPJS Kesehatan:

1. Via Situs Resmi BPJS Kesehatan

Untuk mengecek besaran tagihan iuran BPJS melalui situs resmi BPJS anda cukup mengikuti langkah-langkah di bawah:

  • Buka laman resmi BPJS Kesehatan https://daftar.BPJS-kesehatan.do.id/BPJS-checking/
  • Lanjutkan dengan mengisi data diri yang diminta, seperti (nomor kartu, tanggal lahir dan angka validasi
  • Klik “Cek”
  • Informasi tagihan iuran BPJS kesehatan yang dibebankan anda akan ditampilkan secara rinci.

2. Via Aplikasi JKN

Cara kedua untuk cek iuran BPJS adalah melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah dengan cara:

  • Unduh aplikasi JKN pada ponsel pribadi anda, anda dapat mengunduh melalui Playstore maupun Appstore
  • Lakukan registrasi bagi yang belum memiliki akun dan log in bagi anda yang sudah memiiliki akun
  • Klik menu “Tagihan”
  • Pilih menu “Premi”
  • Anda akan diberikan informasi secara rinci terkait dengan besaran tagihan iuran BPJS Kesehatan yang anda tanggung

3. Via SMS

Untuk mencari informasi tagihan iuran BPJS Kesehatan melalui SMS anda cukup mengikut format di bawah:

  • NIK(spasi)nomor induk kependudukan atau,
  • NOKA(spasi)nomor kartu BPJS Kesehatan

Contoh:

  • NIK 3273288912804
  • NOKA 9876447850

Kirimkan SMS dengan format tersebut pada nomor 0877-7850-0400. Anda akan mendapatkan balasan berupa rincian tagihan iuran BPJS Kesehatan.

Di bawah adalah beberapa loket yang dapat anda manfaatkan untuk membayarkan iuran BPJS yang dibebankan kepada anda:

  • ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN
  • Autodebet
  • SMS Banking
  • Internet Banking
  • Teller BRI, BNI, BTN (Khusus kelas 3)
  • Kantor Pos
  • Indomaret
  • Untuk peserta PPU dibayarkan perusahaan

Demikian adalah ulasan tentang informasi lengkap tentang iuran BPJS kesehatan. Semoga dapat dijadikan sebagai referensi bagi anda yang membutuhkan.(***)