Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditransfer langsung ke rekening kas umum negara ke sekolah, tidak lagi melalui kas umum daerah.

Hal itu untuk mempercepat penyaluran sehingga ada percepatan pemanfaatan dana BOS untuk kelancaran proses pembelajaran di sekolah, terutama di masa pandemi ini.

"Ditransfer langsung ke satuan pendidikan sehingga uang bisa cepat ke tangan kepala sekolah untuk dimanfaatkan untuk pengembangan sekolah," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen PAUD-Dikdasmen Kemendikbudristek), Jumeri saat di Semarang, Kamis (28/10/2021).

Sebagai mantan kepala sekolah, Jumeri sempat merasakan dana BOS cair pada Desember.

Saat itu, transfer masih dilakukan melalui pemerintah daerah.

Karena pencairan Desember, artinya dana harus dibelanjakan atau dimanfaatkan dalam satu bulan.

Lantaran akhir tahun tidak boleh ada sisa anggaran.

Uang BOS ditransfer dalam tiga tahap tiap tahunnya.

Dikatakan, tantangan atau masalah yang kerap terjadi yakni nomor rekening sekolah untuk penerimaan dana BOS kerap berganti.

"Sehingga, uang yang ditransfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau pemerintah pusat akan kembali karena nomor rekening berganti. Jika terjadi, kasus ini dipandang negatif oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," jelasnya.

Oleh karena itu, Jumeri meminta kepada pemerintah daerah atau Dinas Pendidikan di kabupaten/kota atau provinsi untuk mendata rekening penyaluran dana BOS secara valid.

Pendataan rekening penerimaan BOS dilakukan pemerintah daerah. Penyerahan data rekening dilakukan sebelum 21 November 2021.

"Kami meminta kerja sama dari pihak sekolah dan pemerintah daerah untuk segera mengurus rekening penerimaan dana BOS," kata Jumeri.

Selain rekening, permasalahan lain terkait distribusi dana BOS yakni sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekretaris Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Sutanto menuturkan, data di dalam Dapodik harus dimutakhirkan paling tidak setahun sekali.

"Mestinya ada transaksi di sekolah, jumlah siswa yang lulus berapa, guru pensiun berapa, ada perubahan data yang harus diperbaiki. Data di Dapodik tersebut dijadikan dasar perhitungan besaran dana BOS. Karena besaran dana BOS berdasarkan jumlah siswa dikalikan indeks kemahalan daerah," kata Sutanto. (*)