Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang berencana melebur Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pos Penghasilan Tetap (Siltap) dan Operasional Pemerintahan Desa menjadi utuh hanya di Siltap. Sementara opersional di rencanakan terpisah dari ADD, bisa dengan pos tersendiri diluar ADD, maupun masuk ke Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersamaan dengan tunjangan/insentif.
Foto ilustrasi


Di ungkapkan Kabdi Pemdes DPMD Karawang, Eko Komarudin Mubarak, keinginan sejumlah pemerintahan desa semisal BPD maupun perangkat desa agar siltap di tingkatkan, selalu di upayakan pihaknya. Namun, perlu di ketahui bahwa, baik ADD maupun DBH di tahun sebelumnya, pagu yang di berikan justru anjlok karena dampak Covid_19, sehingga khusus di DBH saja, turun karena pemasukan pajak selama pandemi ikut tergerek. Hal ini, diharapkannya bisa di maklumi semuanya, sehingga mau tidak mau, ini berpengaruh besar pada besaran operasional pemerintahan desa dan BPD yang turun.

"Namun demikian, siltap yang diterima tetap utuh dan sesuai dengan besaran ditahun-tahun sebelumnya, " Katanya, Rabu (13/10).

Eko menambahkan, dorongan kenaikan siltap yang diharapkan sejumlah BPD tentu saja tidak di diamkan pihaknya. Karena, setiap tahun kalkulasinya selalu diperhitungkan, termasuk di rencana tahun 2022 mendatang. Karenanya, pihaknya akan mencoba istilah peleburan ADD, dengan kata lain ADD akan di khususkan utuh untuk siltap non operasional, sementara operasional tunjangan dan Peningkatan kapasitasnya bisa di pisahkan tersendiri, bisa secara mandiri, atau di gabung di DBH sehingga pos di DBH itu bisa ditingkatkan lagi.

"Sejauh ini kan ADD itu dulu sempat untuk fisik, kemudian siltap dan operasional. Kalau fisik sudah terpisah bisa ke BanGub, reguler pemkab hingga Dana Desa. Nah nanti kita coba leburkan lagi operasionalnya, sehingga ADD itu bisa utuh untuk siltap tanpa harus mengurangi pagu yang ada. Sementara opersional di pisah secara mandiri atau di gabung ke DBH, " Ungkapnya merencanakan. (Rd)