Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat, hingga awal Oktober 2021 pendapatan pajak kendaraan bermotor tahunan senilai Rp1,291 triliun.

Foto ilustrasi

Hal itu diungkapkan langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko. Menurutnya, pajak kendaraan yang sudah diterima itu dari transaksi 495.926 kendaraan bermotor, yang membayar secara online melalui e-Samsat.

"Dipastikan perolehan pendapatan akan terus meningkat, seiring kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang semakin naik. Juga adanya program inovatif seperti Triple Untung Plus yang menguntungkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya," katanya dalam siaran persnya yang diterima di Bandung, Jawa Barat, melunik dari Antara, Jumat (15/10/2021).

Hingga awal Oktober 2021, tren transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat fitur e-Samsat di Jawa Barat terus meningkat. Masyarakat semakin memahami cara membayar pajak kendaraan bermotor yang semakin mudah dan variatif. Terlebih dengan adanya program Triple Untung Plus yang bisa dimanfaatkan masyarakat hingga 24 Desember 2021.

Menurut Hening, layanan e-Samsat Jawa Barat disiapkan untuk lebih mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, tanpa harus keluar rumah, apalagi dalam kondisi pandemi seperti sekarang.

"Inovasi e-Samsat diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dengan lebih aman, cepat, mudah, sekaligus berkontribusi meningkatkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor," katanya.

Hening mengatakan tren pencapaian e-Samsat dari tahun ke tahun terus meningkat. Ketika diluncurkan pada 2014, pendapatannya Rp168.806.400 dari 190 kendaraan bermotor.

Lalu pada 2015, pendapatan menjadi Rp1.226.808.000 dari 1.624 kendaraan. Setahun berikutnya, pendapatan melesat naik menjadi Rp8.164.530.400 dari 10.771 kendaraan bermotor.

Pada 2017, pendapatan dari e-Samsat Jabar melesat sampai dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp16.008.304.200 dari 24.052 kendaraan bermotor.

Kemudian 2018, pendapatan makin meningkat menjadi Rp114.811.345.100 yang diperoleh dari 210.814 kendaraan bermotor.

Lalu pada 2019, diperoleh pendapatan sekitar Rp406.620.726.100 dari 573.242 kendaraan bermotor. Pada 2020, diperoleh pendapatan dari 655.447 kendaraan bermotor sebesar Rp547.106.639.000. Sampai awal Oktober 2021 diperoleh pendapatan Rp429.105.618.300 dari 495.926 kendaraan bermotor, dan total keseluruhan dari e-Samsat sekitar Rp1.523 triliun.

E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat untuk memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan membayar melalui ATM Bank (bjb, BCA, dan BNI), melalui Aplikasi Sambara yang bisa diunduh di PlayStore, serta SAMSAT J’Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret).

Samsat J’Bret merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai modern (minimarket) seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret dan pembayaran melalui aplikasi belanja online seperti Bukalapak, Tokopedia dan Kaspro juga melalui Teller Bank BJB dan Payment Point Online Bank (PPOB).

Sebelum membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat Jabar, nasabah harus mendapatkan kode bayar lebih dulu. Kode bayar ini bisa didapatkan melalui tiga cara yaitu aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat (0811 211 9211) atau Website Bapenda Jabar.

Setelah mendapatkan kode bayar, wajib pajak dapat mengunjungi ATM Bank BJB, Bank BCA, dan Bank BNI terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan atau langsung melalui Aplikasi Sambara serta layanan Samsat J’bret.

Penukaran bukti bayar untuk proses pengesahan STNK di wilayah hukum Polda Jabar, harus membawa struk pembayaran beserta e-KTP Asli, STNK asli dan cetak bukti bayar ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar.

Sementara daerah hukum Polda Metro Jaya yaitu wilayah Bekasi, Depok, Cinere, dan Cikarang, bawa bukti pembayaran beserta e-KTP asli, STNK asli, cetak bukti bayar, dan BPKB asli/fotocopy ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya.

Untuk pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, datang ke Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong, Samsat Drive Thru dan Samsat Masuk Desa. Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

Sementara itu, lanjut Hening, program inovatif Triple Untung Plus merupakan program relaksasi dari Tim Pembina Samsat Jabar untuk Bebas Denda Pajak Kendaraan, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second, Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun Ke-5, Diskon Pajak Kendaraan, daan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Baru.

"Program ini dapat dimanfaatkan hingga 24 Desember 2021. Masyarakat dapat banyak keuntungan dari Program ini, terlebih bagi para wajib pajak yang sudah lama menunggak," kata Hening,seperti dilansir Suara.com

Sedangkan untuk wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraannya, Hening memastikan akan mendapat keuntungan berupa diskon mulai dari dua hingga 10 persen.(***)