Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluruskan kabar yang beredar terkait pengembalian insentif tenaga kesehatan COVID-19. Penarikan insentif nakes oleh negara ini hanya untuk nakes yang mendapatkan dobel transfer.

Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes, Trisa Wahyuni, mengatakan bahwa terdapat sejumlah nakes yang menerima transfer insentif hingga dua kali. Nakes-nakes inilah yang kemudian ditarik kembali kelebihan insentif yang mereka terima.

"Kami ingin sampaikan, pengembalian insentif ini hanya ditujukan kepada tenaga kesehatan yang dapat dobel transfer dari Kemenkes. Artinya mendapatkan dobel pembayaran dan di bulan yang sama," kata Trisa dalam konpers, Sabtu (23/10).

Trisa mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan faskes-faskes yang ada di RS hingga Puskesmas terkait hal ini pada Jumat (22/10) kemarin. Adapun kelebihan transfer insentif ini bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

"Merujuk pada pertemuan kemarin, Jumat 22 Oktober 2021, merupakan pertemuan mengkoordinasikan bersama-sama faskes ada RS ada Puskesmas juga tentang permasalahan pengembalian insentif nakes yang kemarin kita bahas yaitu pengembalian pembayaran insentif yang dalam rentang kendali pusat," kata Trisa.

Trisa mengakui sistem pembayaran insentif nakes ini perlu diperbaiki sehingga tak bermasalah lagi. Sejauh ini, Kemenkes terus mengupayakan hal tersebut.

"Di dalam proses pembayaran insentif memang kami terus perbaiki mekanisme pembayarannya dan alhamdulilah dalam perjalanan dan prosesnya alhamdulillah makin berjalan lancar dibanding proses sebelumnya sehingga para nakes bisa mendapatkan insentif secara teratur," kata dia.

"Artinya, kalau kami akan membayarkan bulan Agustus, maka aplikasi itu dibuka awal September dibayarkan insya Allah sampai akhir bulan September bisa kami selesaikan. Ini yang kami harapkan mudah-mudahan ini semakin memotivasi nakes," sambung dia.

Dia mengatakan, pihaknya bersama dengan inspektorat jenderal Kemenkes dan auditor eksternal seperti BPK hingga BPKP selalu bersinergi dalam mengawal insentif nakes ini.

"Selalu bersinergi untuk mengawal agar insentif tenaga kesehatan berjalan akuntabel transparan, dan serta senantiasa memberikan masukan untuk perbaikan-perbaikan dan ini tentu akan sangat berharga masukan-masukannya untuk melakukan improvement pada pelaksanaan di masa yang akan datang tentu ini berharap akan lebih baik, dan harapannya para nakes tetap tidak terpancing isu berkembang yang tidak sesuai dalam konteks yang didiskusikan kemarin," pungkas dia.

Sebelumnya beredar kabar soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan. Atas dasar temuan itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta nakes mengembalikan insentif berlebih itu