Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial EK (27) warga Kampung Cengkong, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang mendekam di penjara setelah dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang. 
Foto : Barang Bukti


Petugas meringkus pelaku diduga hendak transaksi sabu di sebuah rumah di Kampung Cengkong, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Selasa (5/10/21). 

"Penangkapan pelaku ini berawal informasi dari program 'Lapor Pak Kapolres'. Bahwa ada peredaran narkoba di wilayah Desa, Sukasari, Kecamatan Purwasari dan sekitarnya," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba, AKP Aji Setiaji, Senin (11/10/21). 

Aji mengatakan, kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang telah diinformasikan, langsung menurunkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Andi Sabri. Setelah mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan dan menemukan pelaku, langsung menyergap pelaku Endang Karta alias Atut di rumahnya Kampung Cengkong, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. 

"Dari hasil penggeledahan di rumahnya, kami temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 70 gram yang ditemukan di tas slempang pelaku. Serta mengamankan timbangan elektrik, ponsel dan plastik bening satu pak," jelas Aji. 

Lanjut Aji, setelah diintrogasi pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Iqbal (DPO) dengan cara dititipin untuk kembali dijualkan kembalikan di wilayah Karawang. Kemudian pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, pelaku dan hasilnya positif amphetamin. 

"Pelaku yang merupakan pengangguran dikenai Pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun," pungkasnya. (rd)