Pemerintah telah mengumumkan evaluasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali dan Luar Jawa Bali.
Jalan Tuparev Karawang

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 19 Oktober hingga 2 November mendatang.

Lantas, bagaimana syarat perjalanan terbaru dalam perpanjangan PPKM?

Aturan perjalanan terbaru diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53 & 54/2021, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnvaian pada Senin (18/10/2021).

Ketentuan pelaku perjalanan domestik ini berlaku bagi yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.

Dalam aturan perpanjangan PPKM kali ini, ada sedikit perubahan bagi syarat perjalanan bagi supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya,

Berikut selengkapnya:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

- Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:a. untuk sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik;

b) untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari; dan

c) untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam (***)