Polres Karawang tetap melakukan proses hukum kepada enam oknum pelajar yang terlibat aksi tawuran di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.(14/10/2021).
Foto ilustrasi : Pelaksanaan Bela Negara di Mako Kodim Karawang

Para pelajar yang masih dibawah umur itu tetap akan diproses hukum dengan Undang-undang Peradilan Anak.

"Kemarin (pelajar) tindak kriminal tawuran sampai sekarang masih kita proses pemberkasan, nanti kita kirim ke Kejaksaan," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, pada Rabu (13/10/2021).
Foto : Peserta Bela Negara di Karawang

Aldi ungkapkan keenam oknum pelajar terlibat tawuran di Kecamatan Cilamaya itu akan diproses secara hukum sesuai undang-undang peradilan anak.

Karena tindakan mereka sudah kriminal dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan gergaji es melukai korban.

"Kan kita tidak bisa ditolerir tetap kita proses anak berhadapan dengan hukum," tegas Kapolres Karawang.

Ia menambahkan untuk mengantisipasi tindakan mengganggu kamtibmas yang dilakukan oleh pelajar, ia mengerahkan Polsek yang berkoordinasi dengan camat, danramil dan satgas pelajar untuk lebih aktif melakukan sosialisasi dan kampanye agar tidak ada lagi tawuran dan balap liar, dan tindakan merugikan lainnya.
Foto : Wakil Bupati Karawang Saat Berdalog dengan peserta bela negara

"Sekali lagi kita bakal proses bagi pelajar yang memang terbukti melakukan tindak pidana. Ini untuk efek jera agar tidak ada lagi tawuran, balap liar bahkan penyalahgunaan obat-obatan terlarang," tandasnya.

Ikut bela negara
Foto : Bupati Karawang Saat Berdalog dengan peserta bela negara

Sebanyak 100 pelajar dari 30 sekolah tingkat SMP, SMA/SMK di Karawang, mendapatkan penataran kedisiplinan, bela negara dan wawasan kebangsaan dari Muspida Karawang, selama satu pekan, pada Rabu (13/10/2021).(***)