Proyek penataan lapangan Karangpawitan yang menghabiskan anggaran sebesar 6,9 miliar di tahun 2019 melalui Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).


Tak hanya menjadi temuan, berdasarkan pantauan di lapangan sejumlah bangunan dan fasilitas yang ada di Karangpawitan tersebut juga nampak terlihat rusak.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang Tahun 2019 telah melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap dua paket pekerjaan pembangunan gedung pada Dinas Pekerjaan Umum dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp15.332.747.000 miliar.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung dan bangunan menunjukan terdapat kelebihan pembayaran atas dua paket pekerjaan sebesar Rp 279.110.607 Juta.

Diketahui sendiri Pekerjaan Penataan Lapangan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat dilaksanakan oleh CV PA berdasarkan surat perjanjian Nomor 056.4/051/21.205.01.4/PPK-11/PUPR/2019 tanggal 25 Juli 2019.

Tak hanya itu, pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan volume item pekerjaan sesuai hasil pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan dengan dokumen dasar pelaksanaan maupun pembayaran pekerjaan (dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dan dokumen teknis pendukung prestasi pekerjaan atau back-up data).

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Karawang agar mengintruksikan Kepala OPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke Kas Daerah. (red)