Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan tarif parkir roda dua dan roda empat di tepi jalan umum tidak boleh melebihi Rp 3.000. "Tarif parkir kendaraan di tepi jalan yang resmi sesuai ketentuan yang berlaku itu maksimal Rp 3.000," kata Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Endang Jamson, Senin (13/1).
Foto ilustrasi

Ia mengatakan, jika pungutan tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum di atas Rp 3.000, maka itu pelanggaran. Menurut dia, tarif resmi parkir kendaraan di tepi jalan umum itu sudah diatur dalam peraturan daerah.

Dalam ketentuan itu disebutkan, tarif parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. Sedangkan parkir khusus, motor Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000.

Sementara itu, sesuai dengan pantauan di sejumlah titik parkir tepi jalan umum wilayah perkotaan, tarif Rp 1.000 sudah tidak berlaku. Kebanyakan petugas parkir menyamaratakan tarif parkir mobil dan motor, sebesar Rp 2.000. Bahkan cukup banyak pungutan tarif parkir di tepi jalan umum yang tidak disertai dengan tiket atau karcis parkir resmi.(ROL)