Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang terdiri atas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, BKSDA Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), bersama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota (Satreskrim Polresta) Yogyakarta berhasil mengungkap paktik perdagangan illegal satwa dilindungi secara online di jejaring media sosial di wilayan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala BKSDA Yogyakarta, M. Wahyudi, menjelaskan Tim KLHK telah mengamankan 10 ekor satwa dilindungi, yang terdiri atas tujuh ekor kukang jawa (Nyticebus Javanicus), Satu ekor binturong (Arctictis Binturong),  Satu ekor buaya air tawar irian (Crocodylus Novaeguineae), dan Satu ekor anakan buaya belum diketahui jenisnya.

“Barang bukti satwa dilindungi tersebut saat ini dititipkan ke Lembaga Konservasi Gembira Loka Zoo (GL Zoo) untuk dilakukan penyelamatan dan perawatan lebih lanjut. Sedangkan tersangka perdagangan ilegal satwa dilindungi kini diamankan di Polresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan,” ujar Kepala BKSDA Yogyakarta dalam keterangan resmi , Senin (18/10/2021).

Lebih lanjut Kepala BKSDA menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi penawaran satwa dilindungi untuk diperjualbelikan secara online yang diperoleh petugas Polresta Yogyakarta.

Hasil penyelidikan di lapangan, lanjut dia, menunjukkan tersangka perdagangan illegal berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, sehingga Polresta Yogyakarta segera berkoordinasi dengan Polda Jateng,

Dia juga mengaku langsung menghubungi Kepala BKSDA Jawa Tengah untuk menginformasikan adanya pengejaran tersangka di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

“Tim Gabungan yang terdiri dari Polresta Yogyakarta, Quick Response Balai KSDA Yogyakarta dan Polrestabes Semarang langsung melakukan pengejaran tersangka di Kecamatan Semarang, Kabupaten Semarang, Semarang Timur. Pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti,” kata dia. 

Kepala BKSDA Yogyakarta mengaku prihatin dengan masih adanya pelanggaran hukum bidang kehutanan berupa perdagangan illegal satwa dilindungi tersebut.

Kasus ini dinilai menunjukkan masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai status perlindungan satwa di Indonesia sehingga diperlukan adanya sosialisasi yang lebih intensif.

“Saya minta teman-teman di lapangan untuk lebih sering bertemu dengan masyarakat, memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait perdagangan satwa liar dilindungi yang tentu saja secara hukum merupakan tindakan illegal yang melawan hukum. Masyarakat perlu diedukasi dampak bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat perdagangan dan kepemilikan satwa liar tersebut,” tegas dia.

Menurut Kepala BKSDA, pelaku perdagangan illegal satwa dilindungi perlu diberikan vonis hukuman berat untuk menimbulkan efek jera terhadap kasus yang sama.

untuk itu dia berharap sinergisitas antara BKSDA Yogyakarta dengan aparat penegak hukum semakin diperkuat terkait upaya penegakan hukumnya.

“Kami sangat mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Kami menyadari bahwa penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan dapat diselesaikan karena adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait,” imbuh dia.(rls)