Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Ada Aturan Baru Perjalanan Darat Saat COVID-19, Naik Motor-Mobil Pribadi Harus Tes PCR?

Pemerintah terus memperbarui peraturan terkait perjalanan di tengah pandemi COVID-19. Termasuk yang diatur di antaranya adalah soal perjalanan darat, seperti tercantum di Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali akan dikenai beberapa peraturan baru. Yang pertama dengan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian pelaku perjalanan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 dengan metode RT-PCR maksimal 3x24 jam. Syarat ini bisa digantikan dengan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor," ujar Budi lewat keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara, Minggu (31/10). "Kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan."

Disebutkan pula oleh Budi bahwa ketentuan ini berlaku secara efektif per 27 Oktober 2021. "Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," imbuh Budi.

Budi pun mendorong semua pejabat daerah, seperti gubernur, wali kota/bupati, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya agar dapat berkoordinasi untuk melakukan pengawasan di daerah-daerah.

Kendati demikian, terdapat keringanan untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik dengan tujuan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa dan Bali. Yakni mereka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap serta surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam alias 2 pekan sebelum keberangkatan.

Apabila baru menerima vaksinasi dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara bagi yang belum divaksin harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.(***)


Hide Ads Show Ads