Asetnya disita oleh Satgas BLBI, Tommy Soeharto ternyata tidak diam. Dia akan menempuh jalur hukum terkait penyitaan lahan bekas lahan PT Timor Putra Nasional (TPN) seluas 124 hektare di kawasan industri Mandala Pratama Permai, Desa Dawuan Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Pernyataan Tommy disampaikan seusai launching Rest Area Modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern, yang bersebelahan dengan aset yang disita.

"Nanti ada langkah hukum," kata Tommy setelah sebelumnya sempat tertawa saat wartawan meminta tanggapannya soal penyitaan asetnya di Karawang.

Setelah menjawab singkat daro pertanyaat Tommy langsung masuk ke dalam mobil.

Tommy Soeharto meresmikan rest area dan pasar modern itu, masih di dekat lokasi lahan yang disita oleh Satgas BLBI. Lokasi rest area dan pasar induk modern itu masih dalam area kawasan Industri Mandala Pratama Permai yang juga tempat dimana 124 hektare lahan yang disita.

Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), melakukan penyitaan lahan milik Tommy Soeharto seluas 124 hektare di Cikampek, Karawang, Jawa Barat,Jumat (5/11/2021). Aset anak mantan Presiden RI ke-2 itu berupa bekas lahan PT Timor Putra Nasional berlokasi di Kawasan Industri Mandala Pratama Permai, Dawuan, Cikampek.(INews)