Ditjen Pajak (DJP) berencana menyiapkan sarana atau saluran bagi wajib pajak untuk mengaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan secara administratif NIK akan menjadi NPWP ketika NIK tersebut diaktifkan. Bila wajib pajak sudah berpenghasilan, NIK bisa diaktifkan sebagai NPWP.

"Misalkan saya sudah selesai kuliah, kemudian saya bekerja. Saya punya NIK, datanya sudah ada di DJP, tetapi belum aktif sebagai NPWP. Itu saya lapor sendiri ke DJP, nanti akan ada sarananya," ujar Yoga, dikutip pada Minggu (7/11/2021).

Bila wajib pajak yang diketahui telah berpenghasilan ternyata masih belum ber-NPWP, DJP bisa saja melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP atas wajib pajak tersebut tanpa harus menunggu wajib pajak mengajukan permohonan.

"Dari data misal wajib pajak NIK-nya tidak aktif, tetapi sudah berpenghasilan Rp100 juta. Nah, kami akan aktifkan NIK-nya dan KPP mengimbau wajib pajak tersebut untuk lapor SPT dan membayar pajak," jelas Yoga.

Dengan demikian, sambungnya, NIK akan diaktifkan menjadi NPWP hanya kepada mereka yang telah berpenghasilan dan seharusnya memenuhi kewajiban perpajakannya.

Seperti diketahui, ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP diatur pada Pasal UU KUP yang diubah dengan UU HPP. Dalam Pasal 2 ayat (1a) UU KUP yang dimuat dalam UU HPP disebutkan, NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.

Lalu, Pasal 2 ayat (10) UU HPP memberikan mandat kepada menteri dalam negeri untuk memberikan data kependudukan dan data balikan dari penggunanya kepada menteri keuangan. (***)