Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), Letnan Jenderal Dudung Abdurachman dinilai berpeluang besar menggantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Kepala Staf Angkatan Darat.
Pangkostrad Letnan Jenderal Dudung Abdurrachman

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Andika sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun. Analis intelijen dan keamanan Universitas Indonesia Stanislaus Riyanta mengatakan Dudung merupakan kandidat paling menonjol. Posisi Dudung sebagai Pangkostrad sangat strategis dalam tubuh TNI sehingga memiliki peluang yang cukup besar.

Menurutnya posisi tersebut merupakan suatu prestasi yang sudah diputuskan melalui banyak pertimbangan. Selain itu, jabatan Dudung sebagau Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jayakarta pada periode 2020—2021 juga memperkuat peluangnya.

"Yang jelas ketika menjadi Pangdam Jaya Letjen Dudung mampu mengamankan Ibukota dengan baik, kerjasama dengan Polri dan Pemprov juga dilakukan sangat baik," ujar Stanislaus kepada Katadata pada Rabu (3/11).

Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan selain Dudung terdapat nama lain untuk mengisi jabatan KSAD. Khairul mengatakan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Eko Margiyono layak dipertimbangkan untuk menggantikan Andika.

Eko dinilai memiliki keunggulan tersendiri karena masa pensiunnya satu tahun lebih lama dari Dudung, yaitu tahun 2023. Sedangkan Dudung akan memasuki masa pensiun pada tahun 2022.

Dudung sendiri disebut-sebut sebagai calon pengganti Andika karena dirinya lebih populer dibanding sosok lainnya. Namun, Khairul mengatakan regenerasi pimpinan TNI perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan penunjukkan KSAD baru. Hal ini karena KSAD memiliki peluang untuk menjadi Panglima TNI berikutnya.

"Jadi tahun depan ketika posisi panglima TNI ini kembali diperbincangkan tidak akan ada kesulitan yang berarti untuk memilih siapa kandidat yang layak dan tepat untuk memimpin TNI," ujar Khairul kepada Katadata pada Rabu (3/11).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki waktu 20 hari untuk menyetujui pencalonan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI baru menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun. Terhitung sejak Surat Presiden diterima DPR pada hari ini 3 November 2021.

Surat presiden yang diterima akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dan mekanisme yang berlaku. Surat tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan oleh Komisi I DPR untuk melakukan pembahasan uji kelayakan terhadap calon yang diajukan oleh Presiden.

Laporan dari Komisi I kemudian akan disampaikan dalam rapat paripurna untuk mendapat persetujuan. Dalam surat tersebut presiden hanya mengajukan nama Jenderal Andika Perkasa untuk menjadi kandidat Panglima TNI. Menurut regulasi, DPR bisa saja menolak calon yang diajukan Presiden. Jika itu terjadi, maka Presiden harus menyodorkan nama lainnya.(***)