Pekan pertama November 2021 beberapa wilayah Indonesia diterjang bencana hidrometeorologi basah. Kondisi curah hujan yang dipengaruhi fenomena La Nina semakin dirasakan dengan meningkatnya kejadian, seperti banjir dan banjir bandang.

Pada hari ini, Senin (8/11), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi dampak banjir dan tanah longsor di bulan November ini.

Pekan pertama bulan ini (1 – 7 November 2021), BNPB mencatat 32 kejadian banjir dengan total jumlah korban meninggal 9 jiwa dan hilang 2 jiwa, sedangkan rumah warga rusak dengan kategori sedang hingga berat mencapai 295 unit.

Memasuki pekan kedua November 2021, BNPB berharap BPBD lebih meningkatkan upaya-upaya kesiapsiagaan. Hal tersebut tidak terlepas dari hasil analisis dari kementerian dan lembaga terkait, seperti Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Informasi Geospasial dan Badan Geologi.

BNPB meminta BPBD provinsi untuk meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait dan aparatur kabupaten dan kota setempat.

Upaya ini tentu dibarengi dengan monitoring secara berkala untuk mendapatkan informasi peringatan dini cuaca dan potensi ancaman bencana melalui beberapa laman yang dikelola oleh BMKG, Lapan, BNPB atau pun Badan Geologi.

BNPB melalui Deputi Bidang Pencegahan Dra. Prasinta Dewi, M.A.P. juga meminta BPBD untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi, edukasi dan mitigasi terkait upaya pencegahan dengan menggunakan media elektronik atau media sosial.

“Melakukan koordinasi dengan lembaga atau organisasi terkait (RAPI, Orari, Senkom, Forum PRB daerah) dalam penyebarluasan informasi peringatan dini banjir dan gerakan tanah secara berkala kepada masyarakat, khususnya di wilayah berisiko tinggi,” pesan Prasinta secara tertulis kepada kepala pelaksana BPBD provinsi.

Terkait dengan penanganan warga terdampak, BNPB meminta BPBD untuk menyiapkan dan mensosialisasikan tempat evakuasi aman dengan mempertimbangkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Penanganan kepada warga maupun bencana terjadi perlu mengidentifikasikan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya.

Hal tersebut dapat ditinjau dari rencanan kontinjensi yang telah disusun oleh pemerintah daerah.

“Apabila diperlukan, pemerintah daerah dapat menetapkan status darurat bencana dan membentuk pos komando penanganan darurat bencana serta mengaktivasi rencana kontinjensi menjadi rencana operasi,” tambah Prasinta.(*)