Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan membuka kembali pintu bagi pekerja asing dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing ke negeri ginseng tersebut. Pembukaan tersebut termasuk untuk Penempatan Pekerja Migran Skema Employment Permit System (EPS) untuk Indonesia.

"Hari ini Minister of Employment and Labour Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 November 2021.

Ida mengatakan upaya penempatan kembali pekerja migran Indonesia (PMI) ke Korea telah dimulai sejak Juli 2021.

Pada 26 Juli 2021 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengirimkan surat kepada Ministry of Employment and Labour (MoEL) untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI. Permohonan ini mempertimbangkan penurunan jumlah positive rate Covid-19 di Indonesia.

Dengan kembali dibukanya penempatan PMI ini, maka Kemenaker mewakili Pemerintah Indonesia mengapresiasi kebijakan Pemerintah Korea Selatan itu. "Atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak tahun 2008," kata Ida.

Menurut Ida, Korea Selatan menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit para PMI. Data penempatan PMI menunjukkan, jumlah peminat setiap tahun lebih dari 10.000 orang PMI.

Pada tahun 2019, terdapat 9.946 PMI yang lulus. Setahun berikutnya turun menjadi 2.422 orang PMI dan kembali menurun menjadi 2.290 pada tahun 2021.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Suhartono mengatakan dalam pertemuannya dengan Lee Junho, Pemerintah Korsel mensyaratkan vaksinasi dan tes PCR bagi calon PMI (CPMI) yang akan masuk ke negaranya.

"Mr Lee Junho mengatakan bahwa Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi CPMI dan tes PCR pada saat keberangkatan yang berlaku selama 3 hari (72 jam)” ujar Suhartono.

Suhartono mengatakan apabila CPMI/PMI sudah divaksinasi lengkap, maka akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel. Keringanan itu adalah mereka bisa karantina untuk 2 orang dalam 1 kamar selama 10 hari.

Sementara apabila Calon Pekerja Migran belum divaksinasi, maka Pemerintah Korea akan mewajibkan untuk karantina 1 orang dalam 1 kamar selama 10 hari.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.(***)