Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 mulai 15 November 2021 mendatang. Pelaksanaan operasi akan berlangsung hingga 28 November 2021.

"Hari Senin besok tanggal 15 November sampai 28 November selama 14 hari kami akan laksanakan Operasi Zebra Jaya 2021," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat 12 November 2021.

Ada sejumlah target sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021. Salah satu yang jadi perhatian adalah pemakaian nomor polisi RFS, RFD, dan sebagainya. Pasalnya tak bisa dipungkiri masih ditemui pemakaian pelat ini yang asal pasang sendiri.

"Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) enggak sesuai kami akan cek dengan kendaraan yang punya pelat nomor seperti RFS, RFD, RFL, RFU, RFO, RFH hingga RFQ. Kami akan periksa di lapangan apakah memang dia ada STNK-nya atau masang-masang sendiri," katanya.

Lalu sasaran lainnya penggunaan sirene dan rotator. Dia menyebut sesuai aturan kendaraan bernopol warna hitam tak boleh pakai rotator maupun sirene.

Pemakaian knalpot bising pun turut disasar dalam Operasi Zebra Jaya 2021 ini. Dia menegaskan tak ada razia selama pelaksanaan operasi demi mencegah kerumunan massa.

Sebab, pandemi COVID-19 masih terjadi. Pihaknya mengutamakan patroli secara mobile pada sejumlah titik yang rawan pelanggaran. Mulai dari, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan TB Simatupang, kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jalan Panjaitan, Jalan Sutoyo, Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, Jalan Daan Mogot, Jalan Gunung Sahari dan lainnya.

"Operasi Zebra Jaya tahun 2021 utamakan perspektif humanis dan partisipasif," kata dia lagi.(***)