Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa merespon aturan yang dikeluarkan Jaksa Agung RI, tentang pedoman tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Polda Metro Jaya sepakat tersangka narkotika tak dipenjara melainkan direhabilitasi.

Aturan itu dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

"Kami sejalan dengan kebijakan dari jaksa agung," kata Mukti saat dihubungi, Senin (8/11/2021).

Meski begitu, Mukti menjelaskan sesuai dengan aturan dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin terdapat sejumlah syarat untuk tersangka narkotika yang bisa menjalani masa hukuman lewat rehabilitasi. Syaratnya yakni tersangka narkotika untuk direhabilitasi harus minim barang bukti ketika dilakukan penangkapan.

"Persyaratannya jumlah barang bukti harus sesuai edaran Mahkamah Agung, seperti contoh sabu satu gram," jelasnya.

Selain itu, tersangka narkoba juga tak boleh terkait dengan pengedaran narkotika. Pengguna pun harus dinyatakan lolos dari hasil tes assesmen terpadu.

"Pengguna bukan pengedar atau bandar, serta lolos hasil TAT (tes assemen terpadu," ucapnya.

Dalam pedoman tersebut dijelaskan, pelaku penyalahgunaan narkoba tidak lagi dihukum di penjara, melainkan hanya akan direhabilitasi. Melalui pedoman tersebut, penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.(***)