Di saat Pansus DPRD soal Sotk dan perangkat daerah baru berjalan tahapan Raperda dan masuk di biro hukum Provinsi Jawa Barat, Pemkab Karawamg sudah menggelar satu tahap rotasi, mutasi dan promosi terhadap pejabat eselon II, III dan IV pada Jumat pekan kemarin. Bahkan, secara gamblang, Bupati Karawang juga siap melakukan hal serupa di tahap-tahap berikutnya.
Foto ilustrasi


Anggota DPRD Komisi 1 Karawang, memberikan masukan kepada Eksekutif dan Baperjakat untuk lebih teliti dalam penempatan birokrasi dan juga menyesuaikan dengan SOTK dan Perangkat Daerah baru yang segera di berlakukan Desember nanti. 

Menyusul, tersiar kabar aroma unsur kedekatan "politis" hingga permainan oknum disebut-sebut masih mewarnai pagelaran rotasi, mutasi dan promosi para pejabat. Pantauan redaksi, selain ada golongan 3C yang bertatus Kasie di Kecamatan yang belum genap 2 tahun, sudah meringsek promosi ke jabatan lebih tinggi dibanding rekan sejawat lainnya yang secara organisasi melangkahi etika, juga kabar pemain "orang dalam" di salah satu OPD mendominasi hasil rotasi sejumlah pejabat dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya mewarnai dinamika pagelaran pelantikan tersebut. 

"Ini domainnya baperjakat, soal like dislike terhadap satu dua pejabat, itu jadi kewenangan Bupati untuk menilaiannya, betapapun sentuhan politis, ini juga demi kelancaran roda pemerintahan dan mewujudkan visi misinya, silahkan saja, asalkan tidak melanggar dan bertentangan dengan etika karier dan perundang-undangan, makannya kita minta baperjakat teliti dan profesional dan harus bisa dipertanggungjawabkan. " Pinta Anggota Komisi 1 DPRD Karawang, Asep Saepudin Zukhri, Kamis (4/11).

Komisi 1 DPRD Karawang, Asep Saepudin Zukhri


Ia ingatkan bahwa saat ini ada Peraturan Pemerintah baru yaitu PP 72/2019 tentang Perubahan Pembentukan Perangkat Daerah yang mengatur tentang Jabatan fungsional, koordinator dan jabatan yang dijabat eselon2 dua dan tiga. Tapi, ia masih yakin bahwa BKPSDM dan Eksekutif lainnya masih bisa menyesuaikan mana-mana saja pos yang tepat sebelum pagelaran pelantikan. Sehingga, kegiatan pelantikan tidak harus ditunda menunggu SOTK dan Perangkat daerah baru. 

"Kelihatannya menyesuaikan karena Raperda tentang Perangkat Daerah sudah masuk fasilitasi di Kabiro hukum Provinsi, Insha Alloh setelah fasilitasi selesai segera diparipurnakan, jadi soal pelantikan berjalan juga masih bisa menyesuaikan tanpa harus menunggu semuanya rampung, " Katanya. (Rd)