Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih mendalami sebaran wilayah 31 pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi tersangka terorisme. Puluhan PNS itu ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dari 2010-2021.

"Kalau untuk sebaran harus kita dalami lagi, karena itu data dari 2010, nah kita belum keluarkan data itu karena masih didiskusikan dengan Densus dan sebagainya," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid kepada Medcom.id, Jumat, 5 November 2021.

Menurut Ahmad, akan banyak mudaratnya apabila BNPT terlalu dini membeberkan sebaran wilayah tersebut. Dia mengatakan sejumlah wilayah yang disebut akan tersudutkan.

Maka itu, BNPT hati-hati menyebut nama wilayah. Sebab, kata dia, belum tentu di satu lokasi penangkapan banyak PNS yang terpapar paham radikal.

"Misalnya di Lampung, kita kemarin menangkap ada satu aparatur sipil negara (ASN), apakah berarti di situ banyak ASN terpapar? kan belum tentu. Nanti data itu kita beberkan misalnya daerah ini daerah ini, pemahaman masyarakat akan tertuju berati daerah ini, rawan akan menjadi fitnah yang kurang bagus," ujar Ahmad.

Ia hanya memastikan 31 PNS ditangkap kasus terorisme sejak 2010-2021. Satu orang di antaranya yang ditangkap awal November 2021 di Lampung berprofesi sebagai guru.

"Itu DRS yang kita tangkap bersama Densus di Lampung kemarin," ungkap Ahmad.

DRS merupakan kepala sekolah salah satu sekolah dasar negeri di Lampung. Densus dan BNPT akan mendalami dugaan penyebaran paham radikal di sekolah tersebut.

Sebelumnya, Ahmad membeberkan ada 31 orang PNS yang ditetapkan tersangka terorisme. Rinciannya, delapan personel Polri, lima prajurit TNI, dan 18 ASN.

Ke-31 tersangka teroris itu telah tergabung dengan jaringan terorisme dan aktif dalam kegiatan-kegiatannya. Kegiatan yang dimaksud, yakni perencanaan, pelatihan, penghimpunan dana, dan kegiatan lain berkaitan terorisme.(***)