Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM sampai dengan tanggal 15 November 2021.

Polres Kerawang tetap beroperasi secara terbatas, bagi warga Kerawang, Jawa Barat yang ingin memperpanjang SIM.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, pada Sabtu (13/11/2021) berlokasi di parkiran mega mall dimulai pada pukul 08.00 pagi sampai dengan 13.00 siang WIB.

Layanan SIM keliling Polres Karawang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti membuat SIM baru.

Untuk biaya perpanjang sesuai dengan PP Nomor 60/2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah untuk SIM A dikenakan biaya Rp.80.000, dan untuk perpanjang SIM C dikenakan biaya Rp.75.000.

Syarat-syarat perpanjang SIM A dan C yaitu :

Pertama, fotokopi KTP yang masih berlaku

– Kedua, fotokopi SIM lama dan SIM asli.

– Ketiga, bukti cek kesehatan.(rls)