Polres Kerawang tetap beroperasi secara terbatas, bagi warga Kerawang, Jawa Barat yang ingin memperpanjang SIM.
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, pada Sabtu (13/11/2021) berlokasi di parkiran mega mall dimulai pada pukul 08.00 pagi sampai dengan 13.00 siang WIB.
Layanan SIM keliling Polres Karawang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Kemudian apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti membuat SIM baru.
Untuk biaya perpanjang sesuai dengan PP Nomor 60/2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah untuk SIM A dikenakan biaya Rp.80.000, dan untuk perpanjang SIM C dikenakan biaya Rp.75.000.
Syarat-syarat perpanjang SIM A dan C yaitu :
– Pertama, fotokopi KTP yang masih berlaku
– Kedua, fotokopi SIM lama dan SIM asli.
– Ketiga, bukti cek kesehatan.(rls)
0Komentar