Berikut adalah jenis-jenis pelanggaran yang akan "disikat" polisi dalam pelaksaan Operasi Zebra Jaya 2021.

Sebagai informasi akan ada pelaksaan Operasi Zebra Jaya 2021 yang akan dimulai pada Senin, 15 November 2021 hingga 28 November.

Pihak kepolisian mendaftar jenis pelanggaran prioritas yang bakal ditindak:

- Melawan arus

- Tak memakai helm

- Strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan

- Pelanggaran stop line atau marka jalan

- Balap liar

- Melanggar batas kecepatan

- Tak menggunakan sabuk pengaman

- Menggunakan handphone

- Melawan arus dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.

Sementara itu, berikut adalah soal besaran denda dan sanksi hukuman badan yang akan diterapkan saat terkena pelanggaran tilang.

Dilihat dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009, denda tilang tak main-main.

Jenis pelanggaran melawan arus hingga pelanggaran menerabas marka jalan akan dikenai denda tilang Rp500.000.

Untuk pelanggar yang melawan arus, ada pilihan, didenda Rp500.000 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan.

Begitupun pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, ada denda Rp500.00 atau pidana dua bulan.

Jika tidak memakai helm standar SNI, siap-siap akan ditilang dan didenda Rp250.000.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, Operasi Zebra Jaya 2021 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

Dalam elaksanaan Operasi Zebra Jaya, Argo Wiyono menegaskan tetap akan dilakukan dengan mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.

"Meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas juga untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat," jelasnya seperti dkutip dari PMJ News pada Sabtu, 13 November 2021.(***)