Kejaksaan Negeri Jombang telah menerima SPDP dari penyidik Satlantas Polres Jombang dan Polda Jatim.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, membenarkan jika pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik.

"Hari ini kami sudah menerima SPDP Nomor 87, sudah benar kami terima. Selanjutnya kita menunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," kata Imran, Rabu (10/11/2021).

Imran menjelaskan, dari SPDP itu pengemudi mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah atas nama Tubagus (Joddy), tersangka 1 orang. Undang-Undang lalu lintas pasal 310 ayat 2, ayat 4 untuk sementara," tegasnya.

Menurut Imran, pihaknya sudah menunjuk jaksa dalam perkara yang menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah meninggal dunia dalam kecelakaan itu.

"Langsung saya tunjuk jaksanya tiga orang," pungkasnya.

Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah (bibi) meninggal dunia dalam insiden kecelakaan di Tol Jombang Mojokerto KM 672 pada Kamis (4/11/2021).