Breaking News
---

Tudingan Sangat Keras! Mendikbudristek Abaikan Tujuan Pendidikan Nasional

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori mengkritik keras Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. (04/11/2021).

Bukhori menganggap aturan itu sarat dengan sejumlah kelemahan, sehingga patut dicabut.

Menurut Anggota Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) itu, Peraturan Menteri (Permen) tersebut melampaui kewenangan.

Pasalnya, konten yang diatur dalam Permen tersebut masih dibahas Panja RUU TPKS di Baleg DPR RI. “Dengan kata lain, Permen ini melangkahi undang-undang dan tidak memiliki cantolan yuridis (lihat poin Mengingat) yang jelas dan spesifik soal kejahatan berupa Kekerasan Seksual sehingga dasar hukumnya lemah,” jelas Bukhori, Rabu (3/11/2021)

Foto ilustrasi : Kekerasan Seksual

Di sisi lain, paradigma yang dipakai Permen ini menggunakan paradigma RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sudah usang, sehingga membuat RUU ini diubah total dari judul hingga konten, serta pembahasannya kembali dimulai dari awal. Ia menilai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 menyalahi karakter Permen. “Karakter Permen itu bersifat mengatur teknis internal kelembagaan, bukan mengatur hal yang bersifat strategi, tata kelola, hubungan inter dan antar kelembagaan bahkan masyarakat,” ucapnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengatakan Permen tersebut mengabaikan tujuan pendidikan nasional. Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebut: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang,” tegasnya.

“Konsideran filosofis dari Permen ini tidak sinkron karena bukan merujuk pada Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945 soal tujuan pendidikan nasional, melainkan mengacu pada Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi, setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan,” pungkasnya. Tidak hanya itu, kritik tajam juga dilontarkan Bukhori terhadap prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Permen yang tidak mencerminkan sama sekali tujuan dari pendidikan nasional.

Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 menyebut, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip: a) kepentingan terbaik bagi Korban; b) keadilan dan kesetaraan gender; c) kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; d) akuntabilitas; e) independen; f) kehati-hatian; g) konsisten; dan h) jaminan ketidakberulangan

Bukhori menilai aturan tersebut bersifat diskriminatif lantaran menegasikan peran agama sebagai instrumen pencegahan dan penanganan kejahatan berupa kekerasan seksual. “Kenapa norma agama tidak dimasukkan? Kenapa perspektif yang digunakan mengabaikan peran agama? Padahal sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila, dimana ruhnya itu terletak pada sila pertama,” sambungnya.

Dengan demikian, lanjut Bukhori, segala peraturan mesti sejalan, patuh, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. “Maka, sebelum menimbulkan persoalan di kemudian hari, saya meminta agar Permen ini segera dicabut karena bermasalah dari segi yuridis maupun filosofis,” tegas pungkasnya, (tn/sf)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan