Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) wilayah Karawang melakukan sosialisasi tentang alat pengukur dan pembatas (APP) secara live di Radio Sturada 89,4 Fm, Jumat (28/1). Hadir sebagai narasumber Manager ULP Kosambi, Eman Durahman didampingi Pejabat Pelaksana Keselamatan, Farhan.


Eman menjelaskan, APP merupakan alat yang digunakan untuk membatasi daya listrik dan mengukur energi listrik, baik sistem prabayar maupun pasca bayar. Bagian dari APP adalah KWH dan MCB.

KWH digunakan sebagai alat ukur yang memiliki fungsi menghitung/mengukur jumlah pemakaian energi listrik oleh pelanggan. Sedangkan MCB atau Miniatur Circuit Breaker merupakan komponen yang digunakan untuk memutus arus listrik secara otomatis serta melindungi instalasi dari kerusakan.

"KWH ada 3 jenis, yakni meter analog, digital dan smart meter. Smart meter saat ini mayoritas digunakan para pelanggan. Dengan KWH smart meter, pelanggan bisa mengisi pulsa listrik atau token sesuai dengan budegtnya atau disebut juga pra bayar," ujar Eman.

Sedangkan pelanggan yang menggunakan KWH meter analog atau digital, maka sistem pembayarannya dilakukan setelah penggunaan atau pasca bayar.

"Setiap tanggal 26 - 31 tiap bulannya ada petugas kami yang melakukan pencatatan di KWH meter untuk menghitung berapa banyak pemakaian listrik dan berapa yang harus dibayar oleh pelanggan. Besarnya biaya yang dibayar tergantung pada jumlah pemakaian," kata Eman.

Karenanya, tambah Eman, untuk memudahkan pekerjaan petugas pencatat meter, pelanggan sebaiknya tidak mengunci pagar rumah. Sebab, KWH selalu ditempatkan didinding halaman rumah.

Sementara, Farhan menjelaskan tentang MCB yang tak boleh rusak segelnya atau dibuka segelnya. Jika hal ini dilakukan pelanggan, maka PLN bisa melakukan tindakan hukum. Sebab, membuka MCB oleh pelanggan bukan hanya membahayakan, tapi juga pelanggaran.

"Masyarakat pelanggan agar mematuhi kontrak saat pemasangan listrik dengan PLN. Ada sanksi hukum jika mrmbuka segel MCB selain petugas kami. Ini demi keselamatan pengguna atau pelanggan," ujar Farhan.
(Dika).