Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menetapkan rencana kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Hal itu disampaikan dari hasil Rapat Kerja Forkom Pimpinan FKIP Negeri se-Indonesia di Surakarta pada 22 Januari 2022 tentang rencana kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Kemendikbud menetapkan 3 jenis PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dengan perbedaan waktu rencana pelaksanaan pada masing-masing jenis PPG.

Ketiga jenis PPG tersebut pertama adalah PPG Dalam Jabatan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) sampai dengan Desember 2105.

Kemudian yang kedua PPG Dalam Jabatan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) mulai Tahun 2016.

Sementara jenis PPG ketiga yang ditetapkan Kemendikbud Ristek adalah Prajab model baru.

Untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) sampai dengan Desember 2105 dilakukan selama 3 bulan.

Kemudian untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) mulai Tahun 2016 dilakukan selama 1 semester.

Selanjutnya pelaksanaan proses pembelajaran Prajab model baru dilakukan selama 2 semester.

Adapun rencana kuota yang ditetapkan Kemendikbud untuk masing-masing jenis PPG juga berbeda satu sama lain.

Untuk PPG Dalam Jabatan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) sampai dengan Desember 2105 memiliki kuota 40.000 dalam 2 angkatan.

Sementara jumlah calon peserta PPG Dalam Jabatan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) sampai dengan Desember 2105 sebanyak 1.138.373.

Selanjutnya rencana kuota PPG Dalam Jabatan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) mulai Tahun 2016 sebanyak 36.000.

Adapun jumlah calon peserta PPG Dalam Jabatan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) mulai Tahun 2016 sebanyak 428.765.

Selanjutnya rencana kuota untuk Prajab model baru sebanyak 40.000 dengan jumlah calon peserta sebanyak 45.590.

Seperti diketahui, Kemendikbud membuka program PPG dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru yang memenuhi syarat.

Adapun syarat guru yang bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

3. Memiliki NUPTK;

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019;

5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti;

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir;

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;

8. Sehat jasmani dan rohani;

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);

10. Berkelakuan baik.


1. Angka tersebut bukan merupakan angka pasti, namun masih rencana kuota.

2. Calon peserta belum update Tahun 2022, karena itu bisa bertambah juga bisa berkurang.

3. Kepastian jumlah kuota menunggu data update dari Kemendikbud Ristek.(***)