Beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat (Jabar) kini bestatus PPKML level, seiring dengan lonjakan kasus aktif covid-19 yang terjadi di wilayah tersebut dalam beberapa pekan terakhir.

Penyekatan dilakukan di perbatasan Kabupaten Cianjur dan Bandung Barat.

Dalam penerapan PPKM level 3, polisi melakukan pembatasan-pembatasan lalu lintas.

“Dengan keluarnya Inmendagri tersebut, kami mengeluarkan kebijakan bahwa adanya pembatasan-pembatasan sesuai dengan jumlah yang sesuai di Inmendagri tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Ibrahim mengatakan, di Jabar sendiri ada wilayah Bodebek dan Bandung Raya yang menerapkan PPKM level 3.

Dari wilayah tersebut, pembatasan-pembatasan akan dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM level 3, kecuali Kota/Kab Bekasi dan Depok, dikarenakan masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ia menambahkan, pembatasan yang dilakukan, mulai dari keramaian hingga lalu lintas.

Sementara, untuk pembatasan lalu lintas yang akan diterapkan, salah satunya ganjil genap.

“Untuk operasional lapangannya akan ada beberapa langkah-langkah operasional, seperti lalu lintas yakni pembatasan ganjil genap, kemudian ada rangkaian buka tutup jalan di beberapa penggal jalan,” tuturnya.

Selain pembatasan, pihaknya juga akan melakukan patroli berskala besar.

Hal ini dilakukan guna mencegah kerumunan di area-area publik.

“Kemudian, akan ada patroli berskala besar dan akan ada pengecekan lokasi publik,” jelasnya.

Ibrahim menjelaskan, di Jabar saat ini ada beberapa wilayah yang masuk PPKM level 1 hingga 3. Sedangkan, untuk level satu ada empat kabupaten/kota, level 2 ada 12 kabupaten,dikutip dari laman Pojok Jabar.

“Level 3 ada 11 kabupaten dan kota di luar Bekasi dan Depok yang ada di Jakarta,” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah baru-baru ini melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menetapkan wilayah Bodebek (Kota/Kab Bogor, Kota/Kab Bekasi, dan Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang) berstatus PPKM level 3.(***)