Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN/ATR kembali bergulir ditahun 2022 ini di Karawang. Puluhan ribu bidang tanah di sasar untuk dibuatkan legalitas kepemilikannya dengan sertifikat yang iurannya di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Rp150 ribu/bidang. Namun, orat-oret kwitansi itu, nyatanya belum bisa  menyentuh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

H.Budianto

"PTSL harus di kaji persoalan PAD nya, apa ? Kan dengan mudahnya sekarang ini kwitansi jadi sertifikat tanah. Pemkab, jujur saja harus merasa rugi, karena selama ada PTSL tidak ada pemasukan bagi PAD, disisi lain Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) juga semakin naik dari Rp10 ribu misalnya menjadi Rp50 ribuan, " Kata Ketua Fraksi Partai Demokrat H Budianto, disela-sela Musrenbang Dapil IV di Cilamaya Wetan, Jumat (4/03). 

Jangan sampai, adanya program PTSL ini justru banyak membuat pemerintahan merugi, baik di daerah, Camat hingga Kepala Desanya. Maka, pengkajian soal pemasukan PAD bagi daerah ini, harus dipikirkan bersama.

"Pemerintahan kan kalau normal ada pemasukannya, nah di PTSL ini apa yang masuk PAD, justru jangan banyak membuat kerugian bagi daerah, camat maupun kepala desa, " Pungkasnya. (Rd).