Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharusnya usulan penetapan NIP PPPK dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat BKN tertanggal 14 Februari 2022, yang di dalamnya juga menyebut syarat untuk bisa mendapatkan NIP PPPK adalah honorer harus memiliki masa kerja minimal 3 dan 5 tahun.

Masa kerja minimal 3 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Masa kerja minimal lima tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, terampil, dan ahli pertama.

Sejumlah guru honorer yang lulus seleksi PPPK terganjal mendapatkan NIP PPPK lantaran masa kerjanya kurang dari 3 tahun.

Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri mengatakan, akibat persyaratan tersebut, calon PPPK yang terbukti pernah berhenti menjadi guru honorer langsung diberikan status TMS atau tidak memenuhi syarat. Proses penetapan NIP PPPK guru terganjal surat BKN.

Terkait hal tersebut, Jufri mendesak BKN sebagai Ketua Panselnas CASN untuk bersikap adil.

1. BKN harus menindak tegas peserta bodong

Berita P3K Terbaru: Proses penetapan NIP PPPK guru terganjal surat BKN, ketua honorer K2 menyampaikan 3 tuntutan.

Jufri mendesak BKN menerapkan persyaratan tersebut secara konsisten.

Dia meminta BKN menindak tegas peserta bodong seperti profesi nonguru, tetapi punya ijazah sarjana pendidikan, yang sudah berhenti mengajar.

"Kalau mau fair dan betul-betul selektif, yang sudah pernah resign sebagai guru seharusnya langsung dikasih tanda TMS saja," kata Jufri kepada JPNN.com, Minggu (6/3).

Menurutnya, peserta bodong mestinya tidak hanya diberikan tanda BTL atau berkas tidak lengkap, tetapi harus diputuskan TMS.

Dia mengatakan pada saat pendaftaran seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2, ada banyak peserta yang tidak berhak, tetapi bisa dengan mulus mendaftar.

BKN harus bersikap tegas terhadap peserta yang pengalaman kerja di bawah 3 tahun dan telah berhenti mengajar.

Menurut Jufri, data pokok pendidikan (Dapodik) tidak bisa membedakan mana yang sudah berhenti dan masih aktif.

2. Calon PPPK tidak punya pengalaman harus dicoret

PP Manajemen PPPK sudah jelas dinyatakan bahwa yang berhak mengisi jabatan fungsional adalah orang-orang yang berpengalaman di bidangnya.

Dengan kata lain, formasi PPPK memang dikhususkan bagi orang-orang yang sudah berpengalaman, yakni para honorer.

"Yang enggak punya pengalaman itu masuknya jalur CPNS. PPPK itu khusus orang-orang yang berpengalaman," ucap Jufri.

Namun, terindikasi ada yang tidak berpengalaman bisa mendaftar dan lulus seleksi PPPK.

3. Guru honorer non-K2 memilih status honorer K2.

Jufri mengatakan banyak guru honorer non-K2 memilih status honorer K2 sehingga mendapatkan afirmasi kompetensi teknis 125 poin baik saat mendaftar seleksi PPPK atau saat masa sanggah.

"Di sini Panselnas lemah. Mengapa tidak sejak awal sudah diperketat dan bukan saat proses penetapan NIP PPPK," kata Jufri.

Menurut Jufri, karena lemahnya Panselnas dalam membuat keputusan, banyak guru honorer K2 yang menjadi korban.

Banyak di antaranya belum mengantongi NIP PPPK karena sejumlah daerah bermasalah dengan data guru honorer yang lulus PPPK tahap 1 dan 2. (esy/jpnn)