Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen.

"Mulai sekarang dihentikan terlebih dahulu pelayanan untuk pembelian yang memakai jerigen di SPBU," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang Ahmad Suroto kepada Antara di Karawang, Senin.

Ia menyampaikan, saat ini stok solar bersubsidi sangat terbatas, dan dikhawatirkan akan ada pembelian solar bersubsidi dengan menggunakan jerigen.

"Ada kekhawatiran solar yang dibeli dengan menggunakan jerigen di SPBU itu hanya modus, setelah dibeli, dijual kembali untuk industri. Itu bagian penyimpangan barang bersubsidi," katanya.

Kekhawatiran itu muncul karena cukup banyak pembeli menggunakan mobil pick up ke SPBU yang mengangkut cukup banyak jerigen. Menyikapi hal tersebut pihaknya meminta setiap pengelola SPBU di wilayah Karawang tidak melayani pembelian BBM yang menggunakan jerigen.

"Pihak Pertamina juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait dihentikannya pelayanan untuk pembelian BBM yang menggunakan jerigen di SPBU," kata Suroto.

Pihak SPBU hanya boleh melayani pembelian BBM bersubsidi yang menggunakan jerigen jika pembeli menunjukkan surat rekomendasi khusus dari dinas terkait. Surat rekomendasi khusus ini contohnya untuk nelayan dan petani.

Sebelumnya Polres Kabupaten Karawang meninjau sejumlah SPBU untuk mewaspadai kemungkinan adanya praktik penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi dan sebagai upaya memastikan ketersediaan stok di lapangan.

”Secara umum stok BBM (bahan bakar minyak) di SPBU relatif aman dan tersedia,” kata Kapolres setempat AKBP Aldi Subartono, di Karawang, Sabtu.

Kapolres Karawang


Dalam kegiatan itu, jajaran kepolisian mendatangi sejumlah SPBU di sekitar Kecamatan Rengasdengklok. Secara umum stok BBM cukup tersedia.

Menurut dia, peninjauan stok BBM di SPBU dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM sekaligus sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kemungkinan adanya penimbunan atau penyimpangan BBM bersubsidi.

Dicontohkan, penjualan BBM bersubsidi yang dijual untuk Industri itu adalah bentuk dari pelanggaran. Hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Untuk pembelian BBM yang menggunakan jerigen, pihak SPBU hanya melayani bagi pembeli yang membawa rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang.

”Jangan sampai ada penimbunan dan penyimpangan BBM bersubsidi,” kata kapolres. (ANT)