Breaking News
---

Kebijakan Pemerintah Berikan Subsidi Tunai Minyak Goreng Direspon Positif DPR

Anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon mengapresiasi kebijakan pemerintah memberikan subsidi tunai minyak goreng, khususnya kepada masyarakat ekonomi bawah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Serta, mencabut Harga Eceran Tertinggi bagi batas wajib pasok pemenuhan stok dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan harga penjualan minyak goreng dalam negeri (Domestic Price Obligation/DPO), sebab dinilai menyebabkan minyak goreng langka dan harga makin naik.

Anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon. Foto: Dok/Man

“Itu kebijakan tepat, terbukti setelah kebijakan minyak goreng tersedia di pasar,” ujar Sondang . Selasa (26/4/2022). Meskipun demikian, Sondang menilai kebijakan pemerintah mengenai larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) belakangan ini diyakini akan membuat blunder kembali. Hal itu karena akan membuat harga internasional makin naik dan kelangkaan stok domestik bisa jadi terjadi kembali.

“Setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus membuat bangsa ini menjadi bangsa yang mandiri, bukan kebijakan yang temporatif, parasitik, atau populis semata. Kebijakan yang berpihak kepada Petani sebagai produsen di sisi hulu harus diutamakan agar menghasilkan komoditi yang berdaya saing,” tegas Sondang.

Menurutnya, yang seharusnya dilakukan pemerintah saat ini adalah menaikkan pendapatan masyarakat Indonesia, membuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya, serta membuat regulasi yang berkelanjutan dan ramah terhadap investor. Termasuk, iklim berusaha yang kondusif harus diciptakan oleh Pemerintah untuk menaikan pertumbuhan ekonomi. Supaya jumlah masyarakat miskin semakin berkurang dan beban APBN untuk subsidi menurun.

Selain itu, pemerintah harus menjamin ketersediaan Pupuk yang murah dan berkualitas agar komoditi unggulan, seperti CPO, semakin meningkat produksinya. Ini sangat penting sekali karena salah satu komponen terbesar biaya pokok produksi adalah pupuk dan harganya saat ini naik signifikan. “Jangan sampai Indonesia terkena sanksi WTO akibat larangan ekspor CPO dan produk turunannya. Indonesia merupakan penghasil CPO terbesar di dunia, Let's Feed the World. Saya sangat berharap ada banyak komoditi lainnya yang bisa menjadi pemacu pertumbuhan ekonomi negara ini,” tutup Sondang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumnkan pelarangan ekspor CPO akan dimulai pada 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Saat ini aturan teknis tengah disusun di antara kementerian dan lembaga. (rdn/sf)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan