Agie Sukmayadi, pensiunan guru SD di Kecamatan Lemahabang, sempat sumringah lantaran jelang Idul Fitri 1443 Hijriyah, dirinya bukan saja akan menerima gaji pensiunan yang biasa di ambil di BJB, tetapi juga Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya Rp4,4 jutaan. Namun, sayangnya, saat di cek saldo, justru dirinya hanya mendapati THR Rp1,1 Juta. Tidak hanya itu, duit blokiran yang seharusnya utuh selama masa pinjaman, juga disedot sepihak BJB tanpa konfirmasi.
Foto Ilustrasi


Atas kondisi ini, pihaknya merasa geram dan mempertanyakan lebih detail ke kantor kas BJB terdekat berkenaan pemotongan sepihak THR dan uang blokiran yang merupakan haknya yang di sedot tanpa konfirmasi.

"THT itu seharusnya tidak boleh ada potongan, pengambilan uang blokiran dan pemotongan THR tanpa izin uang berhak menurut saya itu pelanggaran, kenapa pihak BJB begitu? Heran saja kok dengan mudahnya pihak bank sedot blokiran tanpa izin nasabah, kalau tanpa izin, apa dong namanya, " sesal Agie, Rabu (27/4/2022).

Saat di cek, sambungnya, konon gaji pensiunan reguler bulan sebelumnya belum di tarik untuk pembayaran kreditan, sehingga uang THR itu justru jadi sasaran pemotongan. Padahal, THR seharusnya tidak diganggu gugat, karena itu hak nasabah. Apalagi, sebelum di potong, pihak bank tidak pernah ada konfirmasi apapun, sehingga disaat pensiunan yang lain utuh, dirinya justru menerima dengan saldo tak semestinya.

"Kalau diminta saya konfirmasi ulang dan di panggil pihak bank, ya silahkan, apakah memang saya yang kurang faham, atau memang pihak Bank yang sebenarnya salah dan menjadikan nasabah sebagai korban?, Bahkan blokiran yang merupakan hak nasabah, saat ini hanya tersisa di saldo sekitar Rp500 ribuan di rekeningnya, siapa yang ngambil? " Tanyanya.

Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak BJB terkait kabar pemotongan dana THR pensiunan yang di alami guru di Lemahabang tersebut. (Rd)