Bermula dari pengaduan yang masuk berisikan adanya polusi udara yang mengganggu lingkungan masyarakat setempat, Tim Satpol PP Kecamatan Telukjambe Timur dengan Tim Satpol PP Mako Kabupaten Karawang pada hari Selasa kemarin, tanggal 12 Maret 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, melakukan pemasangan police line dilokasi pembakaran pembuatan Kayu Arang di Kecamatan Telukjambe Timur, demikian keterangan disampaikan oleh Kasat Pol PP Karawang,Asep Wahyu Suherman.(12/4/2022).
Foto Kegiatan penutupan pembakaran Kayu Arang di Telukjambe

Penutupan tersebut bermaksud supaya tidak melakukan kegiatan pembakaran pembuatan Kayu Arang lagi dilokasi oleh pihak pengusaha. Karena antara pengaduan masyarakat sekitar yang masuk dan fakta lapangan memang betul sangat berdampak AMDAL berupa polusi udara di sekitar lokasi, ungkap Kasat Pol PP Karawang.

Diketahui lokasi pembakaran Kayu Arang tersebut berada di Perumnas Bumi Telukjambe RT 001 RW 015 Blok K Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur,Karawang.


Berdasarkan informasi dari Kasi Trantib Kecamatan Telukjambe Timur, sambung Kasat Pol PP, pengusaha pembuatan Arang Kayu pada hari Rabu tanggal 13 April 2022, akan menemui PPUD Satpol PP bagian Penindakan Kabuptaen Karawang karena permasalahan penutupan sudah diambil alih oleh Mako Satpol PP Kabupaten Karawang, tukas Kasat Pol PP Karawang.


Kabar ini diturunkan belum diketahui hasil akhir dari pertemuan antara pihak penguasa kaya arang dan pihak Satpol PP Karawang,(14/4),(red)