Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membekuk dua orang yang melakukan pengoplosan atau pemindahan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) secara ilegal dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dua tersangka yang dibekuk itu berinisial MS dan AA. Mereka dibekuk pada saat melakukan aksinya itu di gudang yang berada di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Jadi ini perkembangan penyelidikan, pada saat 19 April 2022, ditemukan adanya orang yang memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram, ke tabung 12 kilogram," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
 
Dalam kasus ini, menurutnya ada satu orang tersangka lainnya yakni GS yang masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). GS menurutnya diduga berperan sebagai pemilik dari usaha ilegal tersebut.
 
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan pelaku diduga membeli gas subsidi 3 kilogram ke pangkalan resmi di sekitar TKP.
 
Kemudian pelaku mengoplos gas dari tabung 3 kilogram tersebut dengan menggunakan pipa besi yang dimodifikasi dan menggunakan es batu. "Jadi untuk satu tabung 12 kilogram itu dipindahkan dari empat tabung 3 kilogram," ucap Roland.
 
Para pelaku ini, kata dia, membeli tabung gas 3 kilogram seharga Rp17.500 kemudian menjual gas 12 kilogram itu seharga Rp180.000-Rp185.000 per tabung-nya.
 
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 55 Paragraf 5 Tentang Energi Dan Sumber Daya Mineral Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyebut para pelaku pengoplosan gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meraup untung sekitar Rp175 juta per bulan.
 
Dari kasus tersebut, ada dua orang yang diamankan berinisial MS dan AA. Selain itu, 451 tabung disita dan terdiri atas 58 unit tabung 12 kg, 8 unit tabung 5,5 kg, dan 385 unit tabung 3 kg.
 
"Dari pengembangan dan keterangan yang diperoleh, upaya para tersangka itu beromzet sekitar Rp175 juta per bulan," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
 
Para pelaku, kata dia, membeli gas liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram ke penjual resmi di sekitar TKP dengan harga Rp17.500,00 per unitnya. Selanjutnya, gas di tabung 3 kilogram itu dipindahkan ke tabung 12 kilogram.
 
Setiap tabung 12 kilogram itu, kata dia, diisi dari empat tabung gas 3 kilogram. Dengan begitu, modal untuk mengoplos tabung 12 kilogram dari tabung 3 kilogram seharga Rp70 ribu.
 
Gas tabung 12 kilogram itu dijual dengan harga Rp180 ribu hingga Rp185 ribu per tabung. Dengan demikian, para pelaku bisa meraup untung dari gas 12 kilogram sebesar Rp115 ribu per tabung.
 
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa para pelaku bisa memindahkan 200 tabung 3 kilogram ke dalam 50 tabung 12 kilogram dalam sehari.
 
"Keuntungan yang diperoleh per harinya itu sekitar Rp5,7 juta. Kalau dikalkulasi itu, 1 bulan sekitar Rp175 juta," katanya menjelaskan.
 
Dalam kasus ini, menurut Roland, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ada dua tersangka berinisial MS dan AA, sedangkan seorang lainnya berinisial GS yang masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 55 Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar (Ant).