Perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada  di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai dilakukan pada awal 2024. Diperkirakan, sekitar 60.000 PNS yang akan berkantor di ibu kota baru itu. 

Perpindahan itu merupakan bagian awal dari gelombang pertama atau semester 1 yang akan pindah ke sana. Sesuai dengan rencana yang telah disusun oleh instansi pemerintah terkait dalam waktu dekat. 

"Lebih kurang ada 60 ribu PNS yang akan pindah ke IKN," kata Analis Kebijakan Utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Arizal, dalam Webinar Kesiapan Infrastruktur dan Perpindahan ASN ke IKN Awal 2024 pada Kamis (14/4/2022). 

Kemudian, dilanjutkan lagi secara bertahap dalam kurun waktu 2024 hingga 2045 terkait perpindahan PNS ke ibu kota baru tersebut. Targetnya, dalam kurun waktu itu, dapat memboyong sebanyak 100.023 PNS untuk menempati kantor barunya yang berada di IKN. 

Secara rinci, rencana pemindahan dua dekade itu akan meliputi sebanyak 956 pejabat negara, 3.264 pejabat pimpinan tinggi (JPT), dan 95.803 jabatan fungsional (JF). Yang berasal dari sekitar 70 instansi pemerintah. 

"Dari kurun waktu 20 tahun, terdapat 100 ribu lebih PNS yang akan pindah ke IKN," kata Arizal. 

Dalam mewujudkan rencana itu, maka dari Januari hingga Februari 2022 telah dilakukan dialog dengan instansi pemerintah terkait yang akan pindah ke IKN. Ada sebanyak 27 instansi pemerintah, TNI, dan Polri yang telah selesai mendiskusikan hal tersebut. 

Lalu, akan dilanjutkan dengan rapat koordinasi yang akan melibatkan sebanyak 70 instansi pemerintah pusat yang akan pindah ke IKN. Rapat itu akan dilakukan mulai dari April hingga Mei 2022. (Gs)

Upaya tersebut, dilakukan dalam rangka melakukan pemetaan terhadap PNS yang masuk dalam pemindahan yang dilakukan pada awal 2024 mendatang. "Memetakan unit organisasi dan usulan ASN yang diproyeksikan pindah ke IKN," tutur Arizal. 

Kategori yang pindah dalam semester 1 adalah lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara. 

Diantaranya, Presiden beserta pejabat negara, lembaga tinggi negara, kementerian koordinator, kementerian triumvirat, instansi pemerintah pendukung langsung Presiden dan Wapres, kementerian yang mendukung proses perencanaan dan penganggaran pembangunan, kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN, aparat penegak hukum, dan TNI. 

Setelah itu, kemudian akan disusul oleh kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar esensial dan kementerian yang mendukung pengembangan IKN. 

"Pemilihan instansi pemerintah yang dipindahkan ke IKN mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan," kata Arizal.