Petunjuk teknis pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite sudah dikantongi oleh Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero).

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sudah menyusun pihak-pihak yang boleh membeli BBM jenis pertalite tersebut.(26/5/22).

SPBU

Alfon Simanjuntak, selaku Direktur BBM BPH Migas menyebutkan jika kriteria pihak yang dipersilahkan membeli BBM jenis Pertalite. Kemudian, kriteria itu akan disandingkan dengan pembeli yang berhak membeli Jenis BBM Tertentu (JBT) atau solar.

“Usulan sudah kita siapkan dan akan disatukan dengan JBT Solar pengajuannya,” ungkap Alfon dikutip CNBC Indonesia (26/5/22).

Akan tetapi, Direktur BBM BPH Migas tersebut tidak bisa menunjukkan dari kriteria tersebut. Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengusulkan konsumen yang berhak membeli BBM Pertalite.

Dia mengatakan jika kriteria tersebut akan keluar setelah revisi Perpres (Perpres 191/2014). Intinya, kriteria itu sudah disiapkan oleh pihaknya.

Untungnya, Alfon memberitahu satu kriteria yang tidak boleh memperoleh Pertalite. Dia menyebutkan bahwa mobil-mobil mewah akan tidak dibolehkan membeli Pertalite.

Di sisi lain, Irto Ginting selaku Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga menerangkan jika pembeli BBM jenis Pertalite masih dalam proses pembahasan.

“Kriteria itu yang masih dibahas,” ungkap Irto Ginting.

Irto memberikan pembenaran terhadap adanya pemberlakuan kriteria pembeli BBM Pertalite. Ia menegaskan jika kriteria itu akan disesuaikan oleh arahan Pemerintah.

Ia mengatakan kalau Perpres 191/2014 sudah direvisi, maka pihaknya akan menyesuaikan keadaan di lapangan terkait peraturan tersebut.

Selain itu, Ahok selaku Komisaris Pertamina juga membenarkan adanya kriteria pembeli BBM jenis Pertalite itu.

Akan tetapi, Ahok hanya membenarkan informasi tersebut dan tidak bisa menyebutkan kriterinya. “Sudah ada di Pertamina Patra Niaga (kriterianya). Saya tidak bisa buka,” ucap Ahok.

Kemudian, Erika Retnowati selaku Kepala BPH Migas menjelaskan jika pihaknya sedang mematangkan revisi Perpres nomor 191 tahun 2014 tersebut.

Ia mengatakan jika pihaknya masih memproses revisi Perpres 191/2014, tentang penempatan sasaran penggunaan BBM bersubsidi.

“Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya,” ucap Erika.

Erika juga memberitahu jika sudah tiba waktu yang tepat, maka pihaknya akan memberitahu terkait aturan itu.(as)