Pemerintah berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ilegal sebanyak 8 ribu liter ke negara Timor Leste ketika hendak dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (12/5/2022).

Kronologi kejadian tersebut, berawal ketika petugas gabungan dari Kementerian, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Satgas Pangan kecurigaan terhadap kontainer yang tidak menawarkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Setelah diperiksa ternyata merupakan komoditas minyak goreng yang selama beberapa waktu belakangan tidak boleh diekspor. Atas pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang tersebut, tentunya pemerintah dan komoditas minyak goreng tersebut.

"Eksportir mengelabuhi petugas dengan tidak melakukan minyak goreng dalam PEB," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Tertib Niaga yang juga Konsumen sebagai Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono, melalui siaran pers yang diterima, Kamis (12/5/2022).

Dasar dari pemerintah melakukan penyitaan berlandaskan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Minyak Sawit Mentah, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor sejak 28 April 2022.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Veri.

Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” pungkas Veri.(nas)