Satlantas Polres Karawang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang melakukan Deklarasi Penindakan Operasional Odong-odong dan Kendaraan Pick Up Mengankut Penumpang di Jalan Raya. Deklarasi tersebut dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani, Lapang Karangpawitan, Karawang Barat, Senin (30/5/2022).

Satlantas dan Dishub Karawang Lakukan Deklarasi Penindakan Operasional Odong-odong dan Pick Up Angkut Penumpang di Jalan Raya

“Kita melaksanakan apel bersama Deklarasi Larangan Angkutan Pick Up untuk Mengangkut Manusia dan juga yang kedua Larangan untuk Odong-odong masuk ke kota, sebagaimana aturan yang sudah diterbitkan oleh Dishub bahwa odong-odong itu beroperasinya di daerah wisata,” ucap Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama.


Dia menuturkan, pada deklarasi ini sebagai sosialiasi kepada pemilik kendaraan dan juga masyarakat agar mengetahui tentang adanya larangan tersebut sesuai pasal 208, 288 Ayat 1, 280, 289, 380, 278, dan 285 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sanksi pertama kita sosialisasi dulu kemudian kita sudah deklarasikan, setelah mungkin kita lihat cukup sosialisasinya kita akan lakukan penindakan kepada angkutan-angkutan yang masih masuk ke dalam kota baik mobil pick up kemudian odong-odong yang masuk ke jalur kota,” ujar dia.

“Kalau muatan itu harus di cek terlebih dahulu oleh pihak Dishub tetapi untuk diperuntukan untuk masuk ke kota sudah pasti dilarang oleh Dishub dan kami Satlantas. Kami juga mencabut stiker yang bertuliskan mitra polisi dan dinas perhubungan, setelah kita cek ternyata tidak ada izin, tempel-tempel saja mengatasnamakan bahwa kita sudah bermitra namun dari kami tidak memberikan izin,” imbuhnya.

Dia menambahkan, kendaraan pick up tersebut diperuntukan untuk mengangkut barang sebagaimana diatur oleh Pasal 137 Ayat 4 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika dirubah menjadi angkutan orang menjadi sebuah pelanggaran.

Ditempat yang sama, Sekretaris Dishub Kabupaten Karawang, Rahmat Gunadi mengatakan, pihaknya harus melakukan penindakan atau penertiban tersebut, sebab harus ada kelayakan dari kendaraan serta untuk menghindari terjadinya kecelakan lantaran spesifikasi kendaraan yang harus sesuai dengan keselamatan.

“Angkutan ini boleh di daerah wisata, tetapi kita coba toleransi di jalur mana saja yang bisa dilakukan, tetapi tidak ke jalan raya jalur protokol yang bukan diperuntukan oleh kendaraan tersebut,” paparnya.

“Yang terdaftar di Pedwikar ada 250 (unit) sedangkan di luar Pedwikar ada mungkin bisa sampai 500 bahkan lebih, karena saya lihat ternyata banyak, bahkan ada yang dari luar Karawang datang, memang mereka memiliki STNK kemudian BPKB ada, tapi yang menjadi permasalahan adalah merubah bentuk dan masuk ke jalan kota,” tambahnya.

Dia mengimbau, diharapkan melalui deklarasi ini masyarakat bisa mengerti tentang larangan odong-odong beroperasi di jalan umum dan kendaraan pick up dilarang untuk mengangkut orang.

“Kita pokoknya bersepakat, kita sepakat dengan Polantas Karawang, kita kerjasama dengan masyarakat semua, ibu-ibu yang menggunakan kendaraan ini ya tidak untuk ke kota, jika mereka minta ingin masuk ke kota atau ke jalan utama coba mengerti dan jangan lah kalau bisa,” ungkapnya. (diks)