Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur Banten pada 12 Mei 2022 atau tinggal hitungan hari.

Presiden Jokowi

Penjabat atau Pj Gubernur Banten diangkat, karena masa jabatan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy sebagai kepala daerah telah habis.

Namun siapa yang akan ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur Banten, santer beberapa nama.

Dari nama-nama yang beredar, di antaranya Sekda Banten Almuktabar, yang kemudian meredup.

Belakangan santer beberapa nama dari kementerian, di antaranya Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Yan Marinka.

Dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), muncul nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

Suhajar Diantoro muncul, setelah nama Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Akmal Malik tenggelam dari peredaran calon Penjabat Gubernur Banten.

Memasuki hitungan hari jelang berakhirnya masa jabatan WH-Andika, santer dua nama.

Mereka adalah Wakil Menteri Sekretaris Kabinet (Wamen Seskab) Fadlansyah Lubis dan Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik.

Siapa Penjabat Gubernur Banten yang akan dilantik, yang pasti pejabat yang bakal ditunjuk adalah setingkat Pimpinan Tinggi Madya.

Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Madya meliputi:

1. Sekretaris Jenderal Kementerian

2. Sekretaris Kementerian,

3. Sekretaris Utama

4. Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara

5. Sekretaris Jenderal Lembaga Non Struktural

6. Direktur Jenderal

7. Deputi

8. Inspektur Jenderal

9. Inspektur Utama

10. Kepala Badan Staf Ahli Menteri

11. Kepala Kesekretariatan Presiden

12. Kepala Kesekretariatan Wakil Presiden

13. Sekretaris Militer Presiden

14. Kepala Kesekretariatan Dewan Pertimbangan Presiden

15. Sekda Provinsi dan Jabatan lain yang setara.

Kehadiran Pj Gubernur Banten merupakan amanat Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setelah memperhatikan Pasal 19 dan 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Di dalam Pasal 201 UU Pilkada, disebutkan bahwa bila masa jabatan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah habis.

Pengisian jabatan ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan daerah.

Pelantikan Pj Gubernur Banten semakin dekat, begitu pun dengan nama-nama yang beredar makin santer di internal Pemprov Banten.

"Iya mulai ramai, tapi belum pasti siapa Penjabat Gubernur Banten. Ada beberapa nama yang beredar," kata seorang pegawai Pemprov Banten.

Dari pengakuan beberapa pegawai, terdapat nama-nama yang sudah beredar bakal calon menjabat Penjabat Gubernur Banten.

"Ada wakil menteri, dirjen, sampai deputi. Sekitar nama itu, tapi baru katanya," kata seorang pegawai Pemprov Banten lainnya.

Seorang tokoh pendirian Provinsi Banten H. Embay Mulya Syarief, bahkan hingga ikut angkat bicara.

"Siapa pun yang ditunjuk menjadi Pj Gubernur Banten, harus memiliki kemampuan membina ASN menjadi lebih baik, karena banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Pemprov Banten," katanya.

Selain itu, harus memiliki kemampuan membangun komunikasi yang baik dengan berbagai elemen masyarakat yg terdiri dari berbagai agama, etnik dan budaya.

"Dan tentu saja, harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai dalam bidangnya.

Ketua Umum Mathlaul Anwar itu yakin penunjukan Penjabat Gubernur Banten i sudah melalui seleksi yang objectif dan masyarakat Banten harus menerimanya.

Untuk diketahui, mengutip Kabar Banten, (9/5/22), masa jabatan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy atau WH-Andika tinggal 4 hari lagi, tepatnya 12 Mei 2022.(*)