Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik jelang Pemilu 2024. Hingga Sabtu (25/6) pukul 20.00 WIB kemarin, sebanyak 16 parpol sudah mendaftarkan diri untuk membuat akun Sipol.

Logo KPU

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, sampai saat ini terdapat 16 parpol yang sudah diterima pendaftarannya dan telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Jadi dengan demikian ada empat parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), lima parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan tujuh parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019),” kata Idham dalam keterangannya, Minggu (26/6).

“Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 16 parpol,” pungkasnya,seperti dilansir dari Kumparan (26/6/22).

Berikut daftar partai politik yang sudah diterima pendaftaran akun SIPOL (per tanggal 25 Juni 2022 sampai pukul 20.00 WIB semalam):


Partai LamaPartai Baru
Partai Golongan KaryaPartai Bhinneka Indonesia
Partai Hati Nurani RakyatPartai Swara Rakyat Indonesia
Partai Bulan BintangPartai Rakyat Adil Makmur
Partai Persatuan IndonesiaPartai Ummat
Partai DemokratPartai Gelombang Rakyat Indonesia
Partai NasdemPartai Kebangkitan Nusantara
Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganPartai Pandu Bangsa
Partai Solidaritas Indonesia
Partai Keadilan dan Persatuan