Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian mengabulkan permohonan cuti selama sepekan yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Mendagri

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Emil itu telah mengajukan perpanjangan cuti, terhitung dari Minggu (29/5/2022) sampai Sabtu (4/6/2022).

Hal itu disampaikan langsung lewat konferensi pers secara daring, melalui YouTube Biro Adpim Jabar, Senin (30/5/2022).

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, diberikannya cuti ini dalam rangka pencarian putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) yang hilang di Sungai Aare, Swiss, Kamis (26/5/2022) lalu.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil inisiatif, khususnya tanggal 29 Mei sampai 4 Juni 2022 kepada Menteri Dalam Negeri, terkait cuti," tutur Setiawan.

"Alhamdulillah, tanggal 28 Mei, Mendagri telah memberikan ijin ke luar negeri dengan alasan penting," tambahnya.

Setiawan juga mengungkapkan, pemerintahan Provinsi Jawa Barat sementara akan berada di bawah pimpinan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.

"Dipimpin oleh Wakil Gubernur, namum koordinasi dan tanggung jawab tetap Gubernur," ujar Setiawan.

Ia pun menjelaskan prosedural legalitas izin keluar negeri penting yang dimaksud oleh Menteri Dalam Negeri.

"Kronologisnya bapak gubernur memang ada acara perjalanan dinas luar negeri, terhitung 21-23 Mei posisinya di Italia. Lalu 24-26 Mei ke Inggris dan 27-28 Mei di Swiss, Jadi dalam kurun waktu 21-28 Mei merupakan perjalanan dinas luar negeri," jelas Setiawan.