Breaking News :
MenPANRB Terbitkan SE Penghapusan Tenaga Honorer di 2023, Ini Isinya

MenPANRB Terbitkan SE Penghapusan Tenaga Honorer di 2023, Ini Isinya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer, yang mulai diberlakukan 28 November 2023.
Dalam surat yang diterbitkan pada Selasa (31/5/2022), Tjahjo menyampaikan latar belakang berupa pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal tersebut berisi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Selanjutnya pasal 8 UU yang sama menyebutkan, pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.Kemudian, Tjahjo juga menyebut adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang …
Halaman: 1 2 Selanjutnya
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
IKLAN