Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI hari ini menyepakati tambahan anggaran paket layanan Masyair bagi jemaah haji reguler 1443 H. Bersamaan itu, disepakati juga tambahan anggaran untuk Technical Landing Embarkasi Surabaya. 

Tambahan operasional haji yang disepakati merupakan anggaran yang tidak dibebankan kepada calon jemaah haji, melainkan menggunakan anggaran dana efisiensi dan manfaat keuangan haji. 

Menag RI

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR-RI dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajaran mengenai Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji dan Alokasi Pengawas Haji Tahun 1443 H/2022 M.

Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dan diikuti anggota komisi dari gedung parlemen Jakarta. 

Rapat siang ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 30 Mei 2022.

"Dalam FGD kami telah menerima berbagai masukan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI terkait tambahan anggaran operasional haji tahun 1443H/2022M," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (31/5/2022). 

Tambahan anggaran tersebut, lanjut Menag, berupa anggaran paket layanan Masyair Jemaah Reguler, tambahan anggaran paket layanan Masyair untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU, Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya, biaya selisih kurs penerbangan Saudi Arabian Airlines, dan biaya operasional haji khusus .

"Kami mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan dan kesepakatan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI terkait tambahan anggaran operasional haji tahun ini," ujar Menag. 

Adapun anggaran tambahan yang disepakati antara pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI antara lain, Masyair jemaah reguler yang dibagi dua: Rp. 700.000.000,00 menggunakan anggaran efisiensi haji dan senilai Rp. 791.625..022.687 menggunakan anggaran nilai manfaat keuangan haji. 

Untuk Technical Landing Embarkasi Surabaya Rp
25.733.232.000.00 menggunakan anggaran efisiensi haji dan selisih kurs Rp. 19.279.594.400 menggunakan efisiensi haji, valas, dan safeguarding. 

Total anggaran tambahan operasional haji yang disepakati Rp. 1.536.637.849.087, dengan kurs SAR1 3.920. 

Kesepakatan tambahan anggaran operasional haji tahun 1443H/2022M yang ditandatangani Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Kepala BPKH Anggito Abimayu. 

"Atas dukungan dan persetujuan serta kerja sama tidak pimpinan dan Anggota Komisi Vlll DPR-RI dan Pemerintah, kami mengucapkan banyak terima kasih," ujar Menag

"Akhirnya, kami bermohon kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, semoga apa yang kita inginkan dan lakukan selalu mendapatkan bimbingan dan ridha-Nya, serta dapat memberikan manfaat dan menjadi biaya berharga bagi peningkatan peningkatan ibadah haji pada khususnya dan kemakmuran bangsa dan negara pada umumnya. Aamiin," tandas Menag. (Nah)