Sejumlah pensiunan PNS di Karawang sempat mengeluhkan 'kadeudeuh' yang lambat di berikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Beberapa diantara mereka, mengaku sudah berbulan-bulan, bahkan nyaris setahun 'kadeudeuh' yang besarannya Rp14 juta per orang di semua golongan itu, tak kunjung di terima. Lalu, apa kata Pengurus Korpri Karawang menyikapi ini ? 

Ditemui di ruang kerjanya, Bendahara Korpri Karawang yang akrab di sapa Ini Eneng mengatakan, sepanjang tahun ini ada 551 orang PNS pensiun, semuanya sudah di nota dinaskan dengan rapi dan tertata. Tentu saja, semuanya berharap agar 'kadeudeuh' bisa segera di cairkan tanpa menunggu waktu berbulan-bulan paska pensiun. Namun demikian sebutnya, perlu di ingat bahwa pihaknya mengeluarkan melihat dana yang masuk, bahkan uang kadedeuh bagi pensiunan ini adalah menjadi concern pengurus Korpri yang paling prioritas di cairkan, didamping pengeluaran lain seperti perawatan, pindah tugas, melahirkan dan kematian. Karena, jumlah pensiunanan yang banyak, tapi pemasukan masih tercecer tunggakan juga banyak, maka perlu proses panjang.

"Ada sekitar 200 orang PNS pensiunan itu gajinya minus dan tidak otomatis terpotong, sehingga jangankan bisa iuran Korpri, di cari celah di TPP dan sumber lainnya pun sama di 'jaminkan' ke Bank. Sehingga, menangani pensiunan yang jumlahnya menumpuk sampai ratusan itu tidak bisa tuntas dalam sebulan, karena kami mengeluarkan menyesuaikan dengan dana yang masuk, " Katanya, Selasa (27/6/2022).

Foto : Personil Kodim 0604/Karawang Saat Latihan Menembak Senjata Ringan

Adapun prosesnya sendiri, sebut Eneng, pihak Korpri tidak diam bergerak untuk memprosesnya secara bertahap. Lebih dari itu, pihak Korpri memproses terhitung dari surat ajuan itu masuk ke meja, bukan dari TMT PNS tersebut pensiun. Sebab, ada SK Pensiun yang terlambat dan atau juga SK pensiun dan kematian sudah turun misalnya, tapi surat cerai mati/keterangan janda/duda beberapa bulan kemudian baru dibuat, sehingga diajukan ke Korpri juga jauh dari TMT nya. 

"Jadi semua ajuan yang datang, di tumpuk dulu dan tidak perorangan, kemudian akan di rekap hingga naik ke sekretaris dan di verifikasi baru kemudian di ACC dan di check. Sehingga, maksimal di upayakan proses ini sudah bisa di cairkan sekitar 6 bulanan, " Katanya. 

Lebih jauh ia menambahkan, PNS pensiun dengan gaji yang minus, tetap pihaknya memberikan kebijakan di distribusikan haknya Rp14 juta tanpa potongan apapun, kemudian selebihnya setelah kadeudeuh itu di berikan, maka ada kewajiban melunasinya. 


"Jadi, kita berharap semua pensiunan jalin koordinasi masif dengan sekretariat unit masing-masingnya berkenaan dengan proses, ajuan dan lainnya. Jangan berpaku pada TMT, tapi tanggal kapan ajuan itu masuk dan di disposisinya, supaya jangan ada Miss komunikasi ya. Kita ini beda dengan Taspen maupun Koperasi Pemda, " Tandasnya. (Rd)