Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua untuk mewaspadai munculnya paham radikalisme di lingkungan sekolah anak.

Foto ilustrasi

Hal tersebut di sampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar pasca terungkapnya kasus adanya doktrin ideologi khilafah yang menyesatkan di lingkungan satuan pendidikan khususnya pondok pesantren.

"Kami sangat prihatin dan khawatir atas hadirnya doktrin ideologi khilafah yang dapat mempengaruhi keyakinan anak-anak terhadap ideologi Pancasila, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak buruk terhadap sikap toleransi dan cinta tanah air yang dimilikinya," ujarnya pada Selasa (21/6/2022).

Kemen PPPA turut mengecam berbagai sikap dan budaya yang disebarkan oleh doktrin tersebut seperti dilarang hormat pada bendera merah putih, tidak diajarkan mengenai Pancasila sebagai ideologi di Indonesia, tidak pernah ada bendera dan menghormati ke bendera selain bendera Khilafatul Muslimin sampai larangan sekolah dalam memasang foto Presiden.

Nahar menyampaikan berbagai sikap dan budaya akibat doktrin tersebut merupakan bagian dari menanamkan sikap intoleransi yang dapat memunculkan paham radikalisme di kalangan peserta didik.

"Sikap intoleransi saat ini sudah masuk di dunia pendidikan, terbukti dari hasil kajian cepat deteksi dini sikap intoleransi di kalangan pelajar yang dilakukan pada 2021 oleh Kedeputian Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA menunjukkan dari 5.321 responden masih ditemukan adanya sikap-sikap intoleran, diantaranya masih ada 0,7 persen pelajar yang menjawab sangat setuju jika ideologi Pancasila diubah dan digantikan dengan ideologi lain, serta masih adanya 2,5 persen pelajar yang menjawab tidak setuju dengan makna ideologi Pancasila," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nahar menjelaskan bahwa dalam upaya meminimalisasi doktrin-doktrin ideologi khilafah maupun radikalisme di satuan pendidikan, Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Densus 88 untuk mengarusutamakan perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 tahun 2019.

Kemen PPPA juga mengapresiasi respon cepat dari Polda Metro Jaya atas terungkapnya kasus penyebaran doktrin ideologi khilafah ini, sehingga dapat dilakukan upaya intervensi sedini mungkin guna meminimalisasi doktrin atau paham yang telah tersampaikan pada peserta didik.

Menurut Nahar, dalam kasus ini keluarga juga berperan penting dalam mengawasi segala sikap dan tindakan yang dimiliki anak, utamanya jika muncul perilaku-perilaku yang bertentangan dengan ideologi, toleransi dan cinta tanah air.

"Oleh karena itu, sebaiknya keluarga waspada dan selektif memilih sekolah untuk anaknya serta berjalan beriringan dengan pihak sekolah guna menangkal intoleransi dan radikalisme di sekolah," imbuhnya.(nag)