Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf memastikan, bendaharanya Mardani Maming akan menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bendaharanya Jadi Buron KPK, Ketum PBNU: Dia Akan Menyerahkan Diri

Gus Yahya, panggilannya mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita hormati saja proses hukumnya," ungkapnya, kala dijumpai di Universitas Islam Indonesia, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Senin (26/7/2022).

Ia menambahkan, pihaknya tentu berharap Mardani Maming bisa menyerahkan diri kepada pihak KPK.

"Saya yakin dia akan menyerahkan diri," ujarnya

Saat ini, Mardani diketahui masih berstatus sebagai bendahara PBNU sembari menunggu hasil putusan hukum tetap dari pengadilan.

"Masih [bendahara]," ucapnya, kala ditanya wartawan tentang status kepengurusan Mardani di PBNU saat ini.

Diketahui, pada 2 Juni 2022 KPK memeriksa Bendahara PBNU Mardani Maming terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mardani diperiksa usai namanya disebut dalam sidang eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.(suara)