Pemerintah Kabupaten Karawang akan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat kurang mampu, salah satunya membangun rumah tidak layak huni (rutilahu) menjadi rumah layak huni (rulahu) Tahun 2022.(1 Juli 2022).
Bupati dan Wakil Bupati Karawang

Pada tahun ini, Pemkab menargetkan sebanyak 1.545 rumah akan dibangun sesuai dengan target DPA. Anggaran yang dipersiapkan dari Dinas PRKP di tahun ini sebesar 63 M.

Sudah ada kurang lebih hampir kurang lebih 8000 unit Rulahu yang dibangun oleh Pemerintah Daerah sejak tahun 2015 melalui APBD II.


Adapun syarat ajuan pemugaran rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni yakni :

1. Surat permohonan kepala desa
2. Surat keterangan kepemilikan tanah (fotokopi)
3. KTP + KK (fotokopi)
4. Kriteria rumah ( foto kondisi rumah)
5. Luas tanah (minimal 7M X 6M)
6. Surat keterangan desa (SKTM)
7. Tanah kosong/tidak ada bangunan, tidak bisa dibangun rulahu.(red)