Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Lampung. Giat itu menangkap rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Para pihak yang terjaring OTT juga tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Permintaan keterangan serta klarifikasi terus dilakukan.

KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum rektor itu. Nasib mereka bakal dibeberkan melalui konferensi pers.

Berikut fakta Rektor Unila Karomani yang kena OTT KPK:

1. OTT Rektor Unila terkait suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Rektor Unila Karomani ditangkap terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. KPK belum memerinci mengenai proses tindak pidana tersebut.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri di lampung tersebut," ucap Ali Fikri.

2. Sebanyak 7 orang diperiksa terkait OTT Rektor Unila

Sejumlah tujuh orang diperiksa terkait OTT KPK di dua lokasi tersebut.

"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 20 Agustus 2022.

3. Respons kampus soal OTT Rektor Unila

Juru bicara Universitas Lampung (Unila) Nanang Trenggono angkat bicara terkait informasi OTT terhadap rektor kampus setempat bersama rekan-rekannya oleh KPK.

Nanang mengatakan jika rektor, wakil rektor, kepala biro, bersama staf ke Bandung, Jawa Barat, dalam rangka rapat kerja Indeks Kerja Utama (IKU). Ia mengaku belum tahu sama sekali soal OTT KPK.

"Sebagai tim kerja rektor posisi saya menunggu rilis resmi dari KPK saja. Saya tidak bisa membenarkan. Tadi pagi saya ditanya wartawan saya bilang hoaks karena memang saya belum tahu apa-apa. Tapi sekarang saya menunggu kepastian dari rilis KPK," ujarnya via telepon, Sabtu, 20 Agustus 2022.(medcom)